DPRD Kota Serang Pastikan Identitas Pelapor Kecurangan PMB Dirahasiakan

SERANG, BANPOS – DPRD Kota Serang memastikan identitas masyarakat yang melaporkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) 2026 akan dirahasiakan. Langkah itu dilakukan agar masyarakat tidak takut menyampaikan laporan terkait dugaan praktik titip-menitip maupun jual beli kursi sekolah.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang akan melakukan pengawasan ketat selama proses PMB berlangsung.

Baca Juga

Menurutnya, DPRD siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menjamin keamanan identitas pelapor.

“Untuk keamanan pelapor, kami akan merahasiakan identitas pelapor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Edy usai Sidang Paripurna penyampaian Raperda usul DPRD, Senin (11/5).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila menemukan praktik yang melanggar aturan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Edy mengatakan, Komisi II DPRD Kota Serang akan turun langsung melakukan pemantauan ke lapangan sebagaimana yang dilakukan pada pelaksanaan PMB tahun sebelumnya.

“komisi II sebagai mitra Dinas Pendidikan akan melakukan pengecekan dan pengawasan langsung di lapangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar prosesnya setransparan mungkin,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menanggapi informasi adanya dugaan praktik titip-menitip dan pungutan di salah satu sekolah di wilayah Kasemen. Menurutnya, informasi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau data itu benar, nanti akan kita dalami. Oknum dan sekolahnya akan kita telusuri,” ucapnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya praktik yang tidak sesuai aturan, DPRD akan meminta agar hal tersebut segera ditindaklanjuti.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus diproses. Masyarakat juga bisa langsung melapor ke Komisi II,” tegasnya.

Selain itu, Edy mengimbau masyarakat mengikuti seluruh mekanisme PMB sesuai jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Tidak perlu mencari jalan pintas atau percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa memasukkan siswa. Ikuti jalur yang benar,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta pelaksanaan PMB tahun 2026 menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali diwarnai dugaan kecurangan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Bulan Juni akan dibuka penerimaan murid baru. Jangan sampai kejadian sebelumnya terulang lagi, seperti titip-menitip atau bentuk kecurangan lainnya,” ujar Muji.

Menurutnya, pengawasan harus diperkuat mengingat pelaksanaan PMB memiliki sejumlah jalur penerimaan yang rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Kalau memang terjadi kecurangan, nanti kewenangannya ada di Komisi II untuk melakukan pengawasan maupun sidak,” katanya.

Muji juga mendorong masyarakat aktif menyampaikan pengaduan apabila menemukan indikasi pelanggaran selama proses PMB berlangsung.

“Silakan kalau mau dibentuk pengaduan atau mekanisme lainnya, nanti bisa dirapatkan di Komisi,” ujarnya.

Ia memastikan DPRD tidak hanya menerima laporan, tetapi juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap proses PMB di lapangan.

“Pengawasan itu salah satunya ikut memantau langsung, kemudian melakukan pencegahan, dan menerima pengaduan dari masyarakat,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post