SERANG, BANPOS – DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang terkait penyampaian Raperda usul DPRD, Senin (11/5).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan Raperda tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat karakter generasi muda di tengah derasnya perkembangan teknologi dan arus globalisasi.
Menurutnya, penguatan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila penting diberikan kepada pelajar sejak dini, mulai tingkat SD hingga SMP di Kota Serang.
“Terkait usulan Raperda ini untuk menyelaraskan visi Pak Wali Kota, salah satunya menyiapkan regulasi bagi masyarakat Kota Serang, khususnya anak-anak didik mulai SD sampai SLTP,” ujar Muji.
Ia menilai, perkembangan era digital saat ini membawa banyak perubahan perilaku di kalangan pelajar sehingga perlu adanya penguatan norma dan pendidikan karakter di lingkungan sekolah.
“Karena kami melihat di sekolah dengan era digital ini banyak pergeseran. Maka harus dibentengi dengan norma-norma. Untuk keagamaan sudah berjalan melalui program mengaji, nanti akan kita selaraskan dengan program Pak Wali Kota,” katanya.
Muji menjelaskan, Raperda tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar hukum penerapan muatan lokal terkait pendidikan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila di sekolah-sekolah.
“Kalau bisa ini nanti menjadi muatan lokal di sekolah-sekolah,” ucapnya.
Ia mengaku khawatir para pelajar mudah terbawa arus negatif globalisasi apabila tidak memiliki fondasi karakter dan kebangsaan yang kuat.
“Kita tahu perkembangan globalisasi dan era digital sangat cepat. Anak didik kita harus punya fondasi kuat agar tidak terbawa arus,” ungkapnya.
Muji menambahkan, setelah penyampaian usulan Raperda tersebut, tahapan selanjutnya akan masuk pada pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban Wali Kota Serang, hingga pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut.
“Nanti ada pandangan fraksi-fraksi, kemudian jawaban Wali Kota, setelah itu pembentukan Pansus,” jelasnya.
Ia menargetkan pembahasan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat rampung pada tahun ini.
“Targetnya tahun ini harus selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edy Irianto, mengatakan usulan Raperda tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda.
Menurut Edy, kondisi saat ini menunjukkan perlunya penguatan kembali nilai-nilai kebangsaan dan semangat nasionalisme di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.
“Sesuai instruksi partai dan pusat, wawasan kebangsaan sangat diperlukan. Kita melihat kultur generasi muda sekarang mulai lalai terhadap nilai-nilai Indonesia, NKRI dan Pancasila,” ujar Edy.
Ia berharap Raperda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum dalam membangun karakter generasi muda Kota Serang agar tetap memiliki semangat nasionalisme serta menjaga nilai-nilai kebangsaan.
“Harapannya ini menjadi landasan hukum bagi generasi muda Kota Serang agar tetap mencintai NKRI,” tandasnya. (*)







Discussion about this post