SERANG, BANPOS – Pernyataan Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait pemberlakuan prosedur Pra-Seleksi Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) sebagai syarat wajib pendaftaran sekolah kini tengah menjadi sorotan.
Pengamat Kebijakan Publik, Usep Saepul Ahyar, menilai regulasi tersebut perlu dievaluasi secara kritis lantaran berpotensi mengancam hak dasar siswa untuk mengakses pendidikan.
Menurut Usep, meski tujuan pemerintah daerah untuk memastikan keakuratan data merupakan langkah yang logis. Namun, urusan administratif semestinya tidak boleh menjadi penghalang bagi hak konstitusional anak dalam bersekolah.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan (Dindik) seharusnya mengedepankan prinsip inklusivitas dan kemudahan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan. Usep khawatir, sistem yang terlalu kaku justru akan menciptakan eksklusivitas yang merugikan para calon siswa.
“Pemberlakuan Pra-SPMB sebagai prosedur wajib mengancam hak siswa untuk mengikuti seleksi tentu perlu dievaluasi secara kritis dari perspektif kebijakan publik,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (8/5).
“Dinas Pendidikan harus berorientasi pada kemudahan dan inklusivitas, bukan sebaliknya. Kebijakan yang terlalu kaku justru berpotensi menciptakan eksklusivitas yang merugikan siswa, terutama mereka yang terkendala informasi maupun kendala teknis di lapangan,” sambung Usep.
Lebih lanjut, Usep menjelaskan bahwa kendala teknis dan keterbatasan informasi di lapangan seringkali menjadi batu sandungan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera memberikan kelonggaran atau menyediakan jalur khusus bagi para peserta yang tertinggal dalam prosedur Pra-SPMB tersebut.
Hal ini dianggap penting agar tidak ada satu pun anak yang kehilangan haknya untuk menempuh pendidikan hanya karena persoalan administratif yang belum terpenuhi.
“Alasan untuk memastikan keakuratan data memang logis, tetapi urusan administratif tidak boleh mengorbankan hak dasar anak untuk mengakses pendidikan,” tegasnya. (*)







Discussion about this post