SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang sopir di kawasan tol Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26). Mereka ditangkap pada Selasa (5/5) sekitar pukul 19.00 WIB di area Pintu Tol Cikupa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya sempat menjadi perhatian.
Menurutnya, penyidik langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Dari hasil penyelidikan, diperoleh alat bukti berupa hasil visum yang menunjukkan adanya kekerasan, diperkuat keterangan saksi serta pengakuan pelaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meyakini ketiga pelaku terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, termasuk penganiayaan, pengeroyokan, hingga dugaan perampasan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga rompi berwarna hijau bertuliskan “TIMSUS”, tiga papan nama pengenal sebuah perusahaan, dua seragam merah bertuliskan “Rajawali Corp”, tiga unit telepon genggam, serta satu dompet.
“Para pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Maruli juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana. Bisa melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan call center 110,” tandasnya. (*)







Discussion about this post