Ribuan Botol Minuman Keras Dimusnahkan Polresta Serang Kota

SERANG, BANPOS – Ribuan botol minuman keras dimusnahkan oleh jajaran Polresta Serang Kota dalam rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-80.

Pemusnahan tersebut menjadi simbol keseriusan aparat dalam memberantas peredaran miras yang dinilai merusak tatanan sosial masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca Juga

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengamanan dari satu lokasi di wilayah Taktakan, Kota Serang.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari berbagai jenis minuman keras, di antaranya Singaraja dan Pros kurang lebih 15.194 botol, Black Current 114 botol, bir kaleng Pros 2.206 botol, anggur merah 60 botol, anggur kolesum 12 botol, Iceland 8 botol, serta anggur merah biasa 24 botol,” ujarnya, Rabu (29/4).

Yuda mengungkapkan bahwa peredaran minuman keras membawa dampak negatif yang luas di tengah masyarakat.

“Minuman keras ini sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda. Dampaknya bisa memicu berbagai penyakit masyarakat seperti mabuk-mabukan, kekerasan, tawuran hingga balap liar,” tegasnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polresta Serang Kota dan Kabupaten Serang.

“Kami serius memberantas peredaran minuman keras, sekecil apapun akan tetap kami tindak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya penjualan miras ilegal,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan ulama serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sebagai bentuk dukungan lintas elemen terhadap upaya pemberantasan miras.

Sementara itu, perwakilan ulama, KH. Aliman Anwar, menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan aparat kepolisian.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari implementasi amar ma’ruf nahi munkar dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kami sangat setuju dengan tindakan yang dilakukan pemerintah dan aparat. Dalam konsep amar ma’ruf nahi munkar, ada peran masing-masing. Ulama memberikan nasihat, sementara aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan aturan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas agar berjalan efektif.

“Kalau hanya imbauan tanpa tindakan, tentu tidak akan efektif. Maka aparat sebagai pengayom masyarakat harus mengambil peran dalam menertibkan dan menindak pelanggaran,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post