Solidaritas di Hari yang Fitri, AMUK Banten Bagikan Bingkisan Kepada 9 Tapol

SERANG, BANPOS — Momentum Hari Raya Idul Fitri dimanfaatkan oleh Aliansi Massa untuk Keadilan (AMUK) Banten untuk berbagi kebahagiaan dan menggalang dukungan.

Mereka membagikan bingkisan berupa kue dan makanan kepada 9 orang tahanan politik (tapol) yang tersandung kasus aksi demonstrasi pada 11 Agustus 2026 lalu.

Baca Juga

Langkah ini sekaligus menjadi simbol perlawanan dan solidaritas aliansi terhadap para tapol yang hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polresta Serang Kota.

Kehadiran bingkisan tersebut diharapkan mampu menjadi pelipur lara bagi para tahanan yang terpaksa tidak bisa merayakan momen Lebaran bersama keluarga tercinta.

“Agenda ini merupakan bentuk komitmen dari organisasi dan individu yang tergabung dalam aliansi untuk membersamai perjuangan para tapol yang dikriminalisasi oleh pemerintah atau negara,” tulis AMUK Banten dalam keterangan tertulisnya yang diterima BANPOS, Jumat (20/3).

AMUK Banten menilai, penahanan terhadap 11 orang yang terdiri dari unsur mahasiswa dan masyarakat sipil tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Sebagai penganut sistem demokrasi dan negara hukum, kepolisian dinilai tidak sepatutnya merespons kritik dari warganya dengan ancaman jeruji besi.

Lebih jauh, insiden ini dianggap sebagai sinyal buruk yang menunjukkan matinya iklim demokrasi dan minimnya penikmatan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

“11 orang yang merupakan mahasiswa dan non mahasiswa yang saat ini dikriminalisasi akibat terlibat dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus tahun 2026 di Kota Serang adalah bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi warga negara,” ujarnya.

Aliansi juga menyoroti proses penegakan hukum yang dinilai lamban dan merugikan tersangka.

Hingga kini, tercatat sembilan dari total tapol sudah menjalani penahanan selama kurang lebih tiga bulan di Polresta Serang Kota.

Kondisi penanganan perkara yang berlarut-larut ini jelas menabrak hak tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HAM dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setiap tersangka sejatinya memiliki hak asasi untuk segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum (due process of law).

Ketidakpastian ini diyakini berdampak buruk terhadap kondisi psikologis para tapol di dalam sel.

“Tentu hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak tersangka yang diatur dalam UU HAM dan KUHAP,” ucapnya.

Atas dasar rentetan persoalan tersebut, AMUK Banten melayangkan tuntutan keras kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Serang.

“Kami mendesak agar Kepolisian Resor Kota Serang dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera melimpahkan para tersangka dan berkas perkara sesegera mungkin agar para tapol bisa mendapatkan kepastian hukum,” tegas pihak AMUK Banten.

Selain menuntut kepastian hukum, aliansi juga menyerukan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus menggalang solidaritas bagi para tahanan politik yang dikriminalisasi hanya karena menyampaikan ekspresinya di muka umum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama bersolidaritas terhadap para tahanan politik yang dikriminalisasi akibat menyampaikan ekspresi,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post