LEBAK, BANPOS – Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Lebak dapat sedikit bernafas lega.
Pasalnya, pemerintah saat ini telah mereaktivasi ribuan kepesertaan yang sebelumnya sempat berstatus nonaktif.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak sebelumnya mencatat, jumlah kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan ada sebanyak 179.710 peserta.
Namun kini dari jumlah tersebut tercatat ada sebanyak 1.035 peserta yang statusnya telah kembali aktif.
“Sampai tanggal 15 April 2026 yang direaktivasi PBI JKN-nya sudah 1.035 peserta. Kita sampaikan ke Kemensos untuk direaktivasi kembali,” ujar Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria kepada BANPOS pada Kamis (16/4).
Kemudian Lela menyampaikan dari jumlah tersebut peserta yang telah direaktivasi mayoritas berasal dari status ekonomi desil 1–5.
Namun untuk yang berstatus desil 6–10 dialihkan menjadi peserta BPJS mandiri.
“Sebagiannya kita arahkan ke mandiri karena memang kan banyak yang dari Desil ada 6–10,” terangnya.
Meski demikian, Lela memberikan pengecualian bagi warga di desil tinggi yang berada dalam kondisi darurat medis.
Peserta yang mengidap penyakit kronis katastropik dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit tetap bisa mengusulkan reaktivasi.
Namun, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi. Peserta tersebut diwajibkan melakukan pembaruan data melalui pemerintah desa untuk menurunkan status desilnya dalam kurun waktu tiga bulan.
“Jika dalam tiga bulan desilnya tidak turun dan tetap dinyatakan desil tinggi, maka secara otomatis akan langsung cut off oleh sistem. Makanya, saat reaktivasi, mereka harus segera mengajukan permohonan pembaruan data melalui desa,” imbuhnya.
Proses reaktivasi ini pun bergantung pada keaktifan pemerintah desa melalui operator SIKS-NG.
Lela memastikan, jika data usulan dari desa sudah sesuai dan diverifikasi oleh Dinsos, maka rekomendasi akan segera dikirim ke pusat.
“Biasanya jadi dalam 3 hari itu sudah bisa aktif kembali dari Kemensos,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post