SERANG, BANPOS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Lebak.
Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengoplos gas subsidi ke tabung non-subsidi.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Subsidi LPG 3 kg yang dialokasikan pemerintah sangat besar dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Kami akan terus melakukan pengawasan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya, Selasa (15/4).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada 14 April 2026 di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih enam bulan.
Modus yang digunakan yakni memindahkan isi empat tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG 12 kilogram, kemudian menjualnya dengan harga non-subsidi.
“Dalam sehari, pelaku mampu menghasilkan sekitar 80 tabung LPG 12 kilogram hasil penyuntikan,” kata Bronto.
Diketahui, LPG subsidi tersebut berasal dari jatah pangkalan milik salah satu tersangka berinisial AR (36), warga Kecamatan Curugbitung. Selain AR, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni KR (25) asal Lampung Selatan dan AZ (24) warga Kecamatan Cipanas, Lebak.
Ketiganya memiliki peran berbeda. AR bertindak sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama penyuntikan gas, sementara KR dan AZ berperan sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan hasil oplosan.
Dari praktik tersebut, para pelaku membeli LPG 3 kilogram seharga Rp16.000 per tabung, lalu menjual LPG 12 kilogram hasil oplosan seharga Rp120.000 per tabung.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp626 juta lebih.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil pick up, ratusan tabung gas LPG 3 kilogram dan 12 kilogram, serta alat-alat yang digunakan untuk menyuntik gas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Banten menegaskan akan terus menindak tegas praktik serupa guna menjaga ketersediaan LPG subsidi di masyarakat serta mencegah kerugian negara. (*)







Discussion about this post