Ikuti Arahan Kejagung, Kejati Banten Bakal Terapkan WFH

SERANG, BANPOS — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berencana menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) mulai pekan ini. Kebijakan tersebut dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pegawai.

Baca Juga

“WFH mulai pekan ini, tidak semua. Kemungkinan di angka 20 persen pegawai,” ujarnya kepada BANPOS pada Selasa (14/4) di Kejati Banten.

Ia menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan karena sebagian besar layanan di Kejati Banten bersifat langsung kepada masyarakat, sehingga tidak memungkinkan seluruh pegawai bekerja dari rumah.

“Karena pelayanan kebanyakan menyentuh langsung ke masyarakat dan tidak bisa ditinggalkan,” katanya.

Dengan skema tersebut, Kejati Banten tetap memastikan pelayanan publik berjalan normal, meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah. Pengaturan teknis pelaksanaan WFH juga disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bidang.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Diketahui, sebelumnya Kepala Biro Kepegawaian Kejagung Sri Kuncoro, dalam kegiatan sosialisasi WFH di lingkungan Kejaksaan RI yang digelar secara daring dan diikuti seluruh satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia pada Jumat (10/4) mengatakan Kejaksaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE-02/C/Cp.1/04/2026 tentang Pelaksanan Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post