Usulan Gaji Guru Rp5 Juta Disorot, Dinilai Perlu Kajian Mendalam

JAKARTA, BANPOS – Wacana penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta menuai tanggapan kritis.

Bendahara Umum DPP Partai PRIMA, Achmad Herwandi, menilai gagasan tersebut berpotensi menimbulkan harapan yang sulit diwujudkan jika tidak dibarengi perencanaan kebijakan yang menyeluruh.

Baca Juga

Ia menegaskan, persoalan kesejahteraan guru tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang kebijakan desentralisasi yang memberi kewenangan besar kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan tenaga pendidik.

“Situasi guru honorer yang kita lihat sekarang adalah dampak dari kebijakan yang sudah berjalan lama, bukan semata soal anggaran saat ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima BANPOS pada Selasa (14/4).

Menurutnya, sejak awal penerapan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki ruang luas dalam merekrut dan mengelola tenaga honorer.

Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan struktural yang kompleks hingga saat ini.

Meski demikian, Herwandi mengakui bahwa peningkatan kesejahteraan guru, khususnya honorer dan PPPK paruh waktu, tetap menjadi pekerjaan besar yang harus segera ditangani.

Namun ia mengingatkan, solusi yang ditawarkan tidak boleh bersifat instan tanpa mempertimbangkan kemampuan fiskal dan struktur kelembagaan yang ada.

“Pendekatan yang hanya berbasis hitungan angka tanpa melihat kondisi fiskal dan sistem yang berjalan bisa memunculkan ekspektasi yang tidak realistis,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya batasan pengelolaan anggaran daerah, termasuk ketentuan pembatasan belanja pegawai yang harus dipatuhi pemerintah daerah dalam menyusun APBD.

Selain itu, Herwandi menilai tidak tepat jika isu kesejahteraan guru dipertentangkan dengan program pemerintah lainnya, seperti program makan bergizi gratis.

“Tidak bijak kalau dua hal itu dibenturkan. Itu justru bisa menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” katanya.

Sebagai solusi, ia mendorong adanya kajian komprehensif terkait penataan sistem pengelolaan tenaga pendidik, termasuk kemungkinan penyesuaian kewenangan agar lebih terintegrasi.

“Kita membutuhkan langkah yang lebih mendasar dan terstruktur. Kebijakan harus disusun secara matang agar benar-benar menjawab persoalan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post