SERANG, BANPOS — Sebanyak 12 aktivis yang disebut sebagai tahanan politik (tapol) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (14/4).
Sidang pertama tersebut akan digelar di dua ruang berbeda, yakni Ruang Sidang Utama dan Ruang Candra.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, persidangan dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan 10.00 WIB.
Hingga saat ini, belum diketahui secara rinci agenda sidang perdana yang akan berlangsung, namun umumnya sidang pertama berisi pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Penasehat hukum salah satu tersangka, Rizal Hakiki, membenarkan bahwa besok diagendakan sidang pertama bagi para Tapol.
“Iya betul (sidang pertama), untuk ruangan dan waktu kadang memang tentatif,” singkatnya kepada BANPOS, Senin (13/4).
Sekadar informasi, Belasan Mahasiswa tersebut merupakan massa aksi pada Agustus 2025 lalu di Kota Serang dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak saat itu.
Diketahui, sejak ditahan di Mapolresta Serang Kota sejak Agustus lalu, para mahasiswa ditetapkan sebagai tahanan politik. (*)







Discussion about this post