CILEGON, BANPOS – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon berinisial MA ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon, pada Rabu (8/4) malam, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Sedikitnya 78 paket sabu berhasil diamankan saat penangkapan.
Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto kepada media di kantornya, Jumat (9/4) mengatakan bahwa penangkapan MA yang merupakan oknum ASN Satpol PP Kota Cilegon berawal dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran Narkotika jenis sabu.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan yang mana pada hari Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan K.H Agus Salim Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, MA akhirnya diamankan.
Selanjutnya setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 78 paket plastik klip bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 50,99 Gram dan netto ± 35,64 Gram, beserta satu buah timbangan digital.
Barang bukti lainnya yang diamankan Stanarkoba Polres Cilegon yakni, 2 pack pcs plastik klip bening, 1 buah lakban 3M, 1 pack pcs sedotan, 1 pcs bekas bungkus permen, 1 buah kotak bekas bungkus rokok yang disimpan didalam 1 buah paperbag warna merah yang dipegang MA dan 1 unit handphone merk.
AKP Suryanto menjelaskan, saat interogasi tersangka MA mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Jumat (3/4) sekira pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Link. Kubang Sepat Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dari BE (DPO) sebanyak ± 50 gram.
Untuk saat ini tersangka MA dan barang bukti diamankan Satnarkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut dan uji sementara barang bukti sabu ke Labfor Mabes Polri.
Untuk diketahui tersangka MA dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang sebagaimana diatur dalam UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana terhadap UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)







Discussion about this post