JAKARTA, BANPOS — Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) mengeluarkan imbauan kepada seluruh pegawainya untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Imbauan tersebut tertuang dalam memorandum bernomor PA0101/B/As/2026/59 yang diterbitkan pada 6 April 2026 oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Surat tersebut ditujukan kepada para pejabat tinggi pratama unit kerja pusat serta para kepala balai di lingkungan Ditjen SDA.
Dalam memorandum tersebut dijelaskan bahwa penggunaan media sosial oleh pegawai merupakan bagian dari sarana komunikasi yang turut berperan dalam menjaga citra Kementerian Pekerjaan Umum, sekaligus membantu menyebarluaskan informasi terkait kebijakan, program, dan kegiatan instansi.
Namun demikian, seluruh aktivitas pegawai di media sosial diminta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Surat Edaran Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum Nomor 4/SE/SJ/2025 tentang Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum.
Selain itu, pimpinan unit kerja juga diminta untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas bawahannya di media sosial. Pengawasan tersebut mencakup upaya mengingatkan apabila terdapat penggunaan media sosial yang tidak sesuai dengan kode etik maupun kode perilaku pegawai.
Dalam surat tersebut juga menegaskan agar atasan langsung diwajibkan untuk melaporkan secara berjenjang kepada pejabat pembina kepegawaian apabila ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun hukum yang berkaitan dengan penggunaan media sosial.
Dalam memorandum tersebut juga ditegaskan komitmen untuk menjaga integritas di lingkungan kerja, termasuk menolak segala bentuk gratifikasi serta terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat profesionalisme aparatur sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah di era digital. (*)







Discussion about this post