PP Tunas Diterapkan, Bocil Dilarang Main Medsos Hingga Roblox?

JAKARTA, BANPOS – Pemerintah mulai menerapkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital.

Seluruh platform diwajibkan membatasi akses pengguna anak sesuai usia serta memperkuat pengamanan data pribadi.

Baca Juga

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan aturan ini menjadi langkah tegas negara dalam menghadapi risiko digital terhadap anak.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya di Jakarta, Jumat (27/3).

Pemerintah juga telah meminta sejumlah platform besar untuk segera menyesuaikan kebijakan mereka. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Menurut Meutya, beberapa platform mulai menunjukkan respons positif. Bahkan, X dan Bigo Live disebut telah bersikap kooperatif penuh terhadap penerapan aturan tersebut.

Sementara itu, Roblox dan TikTok dinilai cukup kooperatif, meski masih diminta melengkapi sejumlah aspek kepatuhan.

“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” paparnya.

Pemerintah menegaskan tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post