SERANG, BANPOS – Rencana pemindahan SMPN 4 Kota Serang dari Jalan Juhdi ke kawasan Ciracas tak hanya menyangkut persoalan lokasi belajar. Di balik rencana tersebut, terdapat kesempatan bagi Pemerintah Kota Serang untuk membenahi lingkungan sekolah agar lebih aman dan sehat bagi anak.
Terlebih, kondisi di sekitar SMPN 4 saat ini berada di kawasan yang cukup padat dengan aktivitas perdagangan dan ruang publik.
Situasi tersebut menjadi perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Serang, terutama menyangkut masih ditemukannya aktivitas orang dewasa yang merokok secara terbuka di sekitar lingkungan sekolah.
Ketua Komnas PA Kota Serang, Aulia Rahman, mengatakan lingkungan tempat anak beraktivitas harus dipandang sebagai bagian dari upaya perlindungan anak.
Menurutnya, ancaman terhadap tumbuh kembang pelajar tidak hanya berasal dari lingkungan internal sekolah, tetapi juga dari berbagai aktivitas yang mereka jumpai setiap hari.
“Kondisi tersebut merupakan alarm keras bagi kita semua terkait ancaman lingkungan terhadap tumbuh kembang anak,” ujar Aulia, Senin (31/8).
Lokasi SMPN 4 Kota Serang di Jalan Juhdi diketahui berada tidak jauh dari kawasan perdagangan dan Royal Baroe.
Sementara itu, Pemkot Serang tengah mengkaji opsi pemindahan sekolah ke Ciracas, salah satunya seiring rencana penataan kawasan Jalan Juhdi yang semakin ramai dan akan dikembangkan untuk kebutuhan fasilitas parkir.
Aulia menilai rencana relokasi semestinya tidak berhenti pada pemindahan aktivitas belajar-mengajar. Pemerintah perlu memastikan kawasan baru benar-benar dirancang dengan perspektif perlindungan anak.
Sebab, kata dia, perjalanan anak menuju sekolah hingga aktivitas mereka di ruang publik juga menjadi bagian dari lingkungan pendidikan yang harus diperhatikan.
“Anak tidak hanya terlindungi selama berada di dalam ruang kelas, tetapi juga ketika berada di perjalanan dan ruang publik di sekitar sekolah,” katanya.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kebiasaan merokok di ruang publik. Menurut Aulia, anak yang terus melihat orang dewasa merokok secara terbuka dapat menerima pesan bahwa aktivitas tersebut merupakan sesuatu yang biasa.
“Paparan visual orang dewasa merokok secara bebas di ruang publik, apalagi tepat di depan sekolah, secara psikologis menciptakan efek normalisasi,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai dapat berseberangan dengan edukasi yang diberikan sekolah mengenai bahaya rokok. Di satu sisi, anak mendapatkan pengetahuan mengenai dampak rokok, namun di sisi lain mereka menyaksikan perilaku tersebut dilakukan secara bebas di lingkungan sehari-hari.
Tak hanya perilaku merokok, akses terhadap produk tembakau juga menjadi persoalan. Aulia menyoroti penjualan rokok secara batangan di warung-warung sekitar sekolah yang menurutnya dapat membuka peluang lebih besar bagi anak untuk memperoleh produk tembakau.
“Ketersediaan rokok batangan dengan harga murah di warung sekitar sekolah adalah bentuk pelanggaran serius,” tegasnya.
Karena itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai harus memiliki cakupan perlindungan yang lebih nyata. Menurut Aulia, kawasan sekolah semestinya menjadi ruang yang benar-benar terbebas dari paparan rokok, termasuk aktivitas yang berlangsung di lingkungan sekitarnya.
“Fasilitas pendidikan adalah zona mutlak bebas asap rokok, dan perlindungan ini tidak boleh hanya berhenti di dalam pagar sekolah,” katanya.
Jika relokasi ke Ciracas terealisasi, Aulia berharap Pemkot Serang tidak sekadar membangun gedung sekolah baru. Pemerintah juga perlu menata kawasan di sekitar sekolah sehingga berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak dapat dikendalikan.
Ia mengusulkan adanya kawasan penyangga di sekitar fasilitas pendidikan. Pengaturan tersebut dapat mencakup pembatasan terhadap aktivitas promosi, pemajangan, sponsor, hingga penjualan rokok di sekitar sekolah.
“Warung, konter, dan minimarket di sekitar sekolah juga dinilai perlu mendapat pengawasan, khususnya terkait penjualan rokok secara eceran maupun transaksi yang melibatkan anak berseragam sekolah,” tegas Aulia.
Menurutnya, perhatian juga perlu diberikan terhadap ruang publik yang berada di sekitar sekolah, termasuk kawasan Royal Baroe. Sebagai kawasan perdagangan dan pusat aktivitas masyarakat, pengelolaannya harus tetap mempertimbangkan keberadaan pelajar yang beraktivitas di sekitarnya.
Ia turut mendorong pengawasan lebih rutin terhadap penerapan KTR. Pengawasan, kata Aulia, dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu ketika aktivitas pelajar sedang tinggi, termasuk saat jam masuk dan pulang sekolah.
Terhadap pihak yang terbukti menjual rokok kepada anak di bawah umur, Aulia meminta pemerintah tidak ragu menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, wacana pemindahan SMPN 4 Kota Serang ke Ciracas masih dalam tahap kajian dan komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk orang tua atau wali murid melalui komite sekolah.
Bagi Komnas PA Kota Serang, proses tersebut justru dapat menjadi ruang untuk memastikan konsep sekolah ramah anak benar-benar diterapkan sejak awal.
Relokasi, dengan demikian, bukan sekadar memindahkan sekolah dari satu alamat ke alamat lainnya.
Jika dirancang secara matang, pemindahan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membangun lingkungan pendidikan yang lebih sehat, aman, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak secara menyeluruh. (*)







Discussion about this post