Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

SERANG, BANPOS – Pemkab Serang dipastikan mengakhiri status tanggap darurat bencana banjir menyusul kondisi lapangan yang kian kondusif.

Sekretaris Kabupaten Serang,  Zaldi Dhuhana menyampaikan, keputusan ini diambil setelah melihat situasi terkini di beberapa wilayah terdampak bencana yang dirasa sudah membaik. Salah satunya yakni di Kecamatan Tanara, yang kini telah surut sepenuhnya sejak pekan lalu.

Baca Juga

“Ya, melihat situasi kondisi, maka Kepala Daerah akan menghentikan status tanggap darurat kemarin itu,” ujarnya, Kamis (19/2)

Ia menegaskan bahwa masa tanggap darurat tidak akan diperpanjang karena parameter kedaruratan di lokasi terdampak sudah tidak lagi terpenuhi.

“Ya, tidak diperpanjang. Karena banjirnya juga sudah berakhir, di Tanara minggu lalu dan sekarang sudah tidak ada kondisi darurat lagi gitu,” tambahnya.

Selama masa banjir berlangsung, Zaldi menyampaikan, pemerintah telah melakukan upaya penanganan yang maksimal dengan menyalurkan berbagai bantuan logistik dasar bagi warga yang mengungsi maupun yang bertahan di rumah.

Dia merinci bahwa bantuan yang telah disalurkan meliputi bahan pokok hingga layanan kesehatan di titik-titik evakuasi.
“Kalau penanganan pada saat banjir kan kita sudah membantu sembako dan kemudian didirikan dapur umum, kemudian obat-obatan dan lain-lain sebagainya sudah dibantu, ya,” jelasnya

Kini, kata dia, fokus pemerintah bergeser pada fase pemulihan. Setelah genangan air menghilang, langkah krusial berikutnya adalah melakukan pendataan mendalam terhadap kerusakan infrastruktur, terutama hunian warga yang terdampak langsung oleh terjangan banjir.

“Nah, cuma tinggal setelah air surut, maka akan diasesmen rumah-rumah yang kondisinya rusak, untuk diberikan bantuan untuk perbaikan rumahnya,” ungkap Zaldi.

Zaldi mengatakan, program perbaikan ini disebut sebagai bagian dari bantuan jangka pendek untuk memulihkan kelayakan tempat tinggal masyarakat.

Meski demikian, penetapan apakah daerah tersebut akan langsung masuk ke masa transisi atau dinyatakan selesai sepenuhnya masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut. Ia menyampaikan, pemerintah akan mengkaji apakah diperlukan mekanisme penanganan khusus pasca-bencana atau cukup melalui program rehabilitasi reguler.

“Dirapatkan lagi, apakah ini transisi? Kalau transisi itu kan ada penanganan khusus pasca-bencana, ya,” tegasnya.

Diketahui, Pemkab Serang resmi mencabut status tanggap darurat bencana setelah berlangsung selama 28 hari. Keputusan tersebut diambil menyusul berakhirnya masa perpanjangan kedua tanggap darurat bencana pada 16 Februari 2026 beberapa hari lalu. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post