SERANG, BANPOS – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam program pengolahan sampah berbasis energi listrik (PLTSa) kembali memicu perdebatan soal strategi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pegiat Lingkungan Saung Hijau Indonesia (SAHID), M Ridho Ali Murtadho, mengatakan bahwa langkah itu perlu diwaspadai agar tidak sekadar mengulang kegagalan masa lalu dan menambah beban lingkungan.
Menurutnya, rencana impor sampah mengingatkan kembali pada pengalaman pahit warga Cilowong. Beberapa tahun lalu, mereka menolak keras kebijakan menerima sampah dari Kota Tangerang Selatan hingga memaksa kerja sama dihentikan.
“Cara ini memang terlihat cerdas untuk memenuhi kebutuhan PLTSa. Tetapi harus diingat, masyarakat Cilowong punya pengalaman pahit atas impor sampah. Jangan sampai sejarah berulang,” ujar Ridho dalam keterangan yang diterima BANPOS pada Kamis (2/10).
Ridho memaparkan, TPAS Cilowong berdiri sejak 1995 di atas lahan 20 hektare. Kapasitasnya diperkirakan penuh pada 2035 bila hanya menampung sampah Kota Serang.
Namun jika ditambah dengan sampah Kabupaten Serang, usia operasional dipastikan lebih singkat.
Pengelolaan di Cilowong juga dinilai belum optimal. Insinerator yang pernah dibeli Pemkot hanya mampu membakar beberapa ton per hari, jauh dari volume sampah yang masuk mencapai ratusan ton.
“Bukannya memperbaiki sistem yang ada, pemerintah justru menambah volume sampah. Padahal solusi bukan di hilir, tapi dari hulu: mengurangi sampah rumah tangga, memperkuat daur ulang, dan mengkampanyekan pengelolaan mandiri,” tegas Ridho.
Ia menjelaskan, secara nasional, PLTSa masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di 12 kota besar. Namun, efektivitasnya terus dipertanyakan.
Walhi dalam kajiannya menyebut PLTSa tidak efektif menekan timbulan sampah dan justru menimbulkan pencemaran udara, pencemaran air, hingga risiko kesehatan.
Contoh di Surakarta menjadi catatan. PLTSa Putri Cempo hanya mampu mengolah 30–40 ton sampah per hari dari total 400 ton meski menghasilkan listrik 1,6 MW.
“PLTSa bukan solusi utama. Biaya tinggi, emisi berbahaya, dan tidak menyentuh akar masalah. Jangan sampai Kota Serang mengulang kesalahan kota lain,” kata Ridho.
Ia menambahkan, pembakaran sampah plastik berpotensi menimbulkan penyakit pernapasan, sedangkan air lindi yang tidak dikelola bisa mencemari lingkungan sekitar.
Ridho menilai akar masalah justru ada pada minimnya pengetahuan masyarakat dalam mengelola sampah. Karena itu, solusi mendesak bukan sekadar PLTSa, melainkan reformasi kebijakan menyeluruh.
“Jangan sekadar mengejar proyek atau listrik, sementara lingkungan dan warga menanggung risikonya. Kota dan Kabupaten Serang harus belajar dari kegagalan masa lalu agar tidak mewariskan bom waktu sampah bagi generasi berikutnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Serang, Budi Rustandi, menyebut kerja sama ini merupakan tindak lanjut program pemerintah pusat. Sampah dari Kota dan Kabupaten Serang akan diolah menjadi energi listrik melalui PT Danantara sebagai operator. Hasil listrik nantinya disalurkan bagi masyarakat Kota maupun Kabupaten Serang.
Namun, Budi menegaskan realisasi program masih menunggu instruksi lebih lanjut.
“Kabupaten Serang tidak memiliki TPAS. Makanya, kami menggandeng mereka agar kuantitas sampah terpenuhi. Untuk PLTSa dibutuhkan pasokan minimal 1.000 ton per hari, sementara TPAS Cilowong baru menampung sekitar 570 ton,” kata Budi. (*)







Discussion about this post