FOTRAH Cilegon Maklumi Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Naik

CILEGON, BANPOS – Forum Tenaga Honorer (FOTRAH ) Kota Cilegon memaklumi keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tidak mengalami kenaikan dibanding saat masih berstatus honorer.

Berdasarkan pengumuman resmi Pemkot Cilegon Nomor 800/670/BKPSDM/2025, alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu tahun ini mencapai 3.491 orang.

Baca Juga

Peserta yang lolos diwajibkan mengisi Data Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah dokumen kelengkapan melalui laman resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Presidium FOTRAH Cilegon, Ficky Irfandi, menyatakan forum memahami kebijakan tersebut mengingat kondisi fiskal daerah.

“Adapun harapan bersama terkait kesejahteraan berupa gaji yang diisukan sama dengan penghasilan saat menjadi non ASN, forum sangat memaklumi dengan kondisi fiskal daerah hari ini,” katanya, Kamis (11/9).

la menambahkan, keputusan itu tak lepas dari kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana Keppres Nomor 1 Tahun 2025 serta dampak resesi global.

Meski begitu, Ficky berharap ke depan status PPPK dapat ditingkatkan.

“Kami sangat bersyukur atas kebijakan menjadi PPPK Paruh Waktu. Harapannya, tahun anggaran berikutnya bisa ditingkatkan menjadi Penuh Waktu berdasarkan masa pengabdian dan evaluasi kinerja,” ujarnya.

FOTRAH juga mengapresiasi langkah Pemkot yang telah mengusulkan seluruh tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK.

“Forum mengapresiasi kebijakan Pemerintah Daerah yang telah optimal mengusulkan seluruh tenaga non-ASN yang tersebar di OPD agar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana surat edaran resmi Walikota,” tuturnya.

Walikota Cilegon, Robinsar, menegaskan keterbatasan keuangan daerah menjadi alasan tidak adanya kenaikan tunjangan.

“Kalau keputusan hari ini sekadar pengangkatan saja, tidak ada kenaikan tunjangan apa pun. Kondisi keuangan kita belum siap untuk menambahkan itu,” jelasnya.

Meski hanya paruh waktu, Robinsar menegaskan hak-hak pegawai tetap sama seperti saat berstatus honorer.

“Kalau dari paruh waktu ke penuh waktu, kita sesuaikan dengan kondisi keuangan. Tidak mungkin langsung 3.000 semua penuh waktu, tapi bertahap,” ucapnya.

Dalam dokumen pengumuman ditegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, dan segala kelalaian peserta menjadi tanggung jawab masing-masing.

Robinsar menyebut, nama-nama tenaga kerja seperti petugas pamdal, operator kebersihan, dan sopir sudah disetorkan ke BKN, menunggu pembahasan lebih lanjut.

Sementara itu, FOTRAH kini fokus pada pengisian DRH sebagai prasyarat memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post