SERANG, BANPOS — Proses seleksi Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memicu sorotan dan pertanyaan dari berbagai pihak. Kurangnya transparansi, terutama terkait tidak dipublikasikannya hasil penilaian secara rinci, menjadi poin utama yang menuai sorotan sejumlah peserta maupun pengamat.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan praktik pengelolaan di beberapa BUMD lain, seperti di Kota Cilegon, yang mempublikasikan seluruh rekapitulasi penilaian peserta baik yang dinyatakan lolos maupun tidak lolos pada setiap tahapan seleksi. Sementara itu, Pemprov Banten dan Panitia Seleksi (Pansel) sejauh ini hanya mengumumkan nama-nama peserta yang lolos tanpa menyertakan rincian skor penilaian.
Pengamat kebijakan publik, Muslih Amin menilai bahwa tuntutan transparansi ini merupakan hal yang wajar mengingat BUMD mengelola aset daerah dan publik.
“Menurut saya, yang perlu dikritisi dalam seleksi Direksi dan Komisaris BUMD ini bukan semata-mata apakah nilai individual peserta diumumkan atau tidak. Yang jauh lebih mendasar adalah sejauh mana proses seleksi tersebut dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan secara publik. Pemprov Banten dan Pansel sejak awal telah menyatakan bahwa seleksi dilakukan secara terbuka dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, ekspektasi publik terhadap keterbukaan proses memang menjadi sesuatu yang wajar saja,” ujarnya, Kamis (24/9).
Ia menambahkan, Pansel sebetulnya tidak perlu khawatir secara berlebihan terkait aspek kerahasiaan data. Sebab, terdapat batasan yang jelas antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi peserta.
Nilai asesmen individual yang mengandung informasi personal, kata Muslih, dapat memiliki batas untuk dipublikasikan. Tetapi transparansi tidak berhenti pada pengumuman nama peserta yang lolos.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa publik setidaknya perlu mengetahui kerangka metodologi, kriteria kompetensi, tahapan dan bobot penilaian, mekanisme penentuan kelulusan, serta bagaimana hasil setiap tahapan digunakan dalam mengambil keputusan akhir. Dengan demikian, kata dia, masyarakat tidak harus mengetahui data pribadi peserta, tetapi tetap dapat menilai apakah prosesnya konsisten, objektif dan dapat ditelusuri.
“Pansel tidak usah khawatir, harus dibedakan antara transparansi dan pembukaan data pribadi,” tegasnya.
Muslih juga menyampaikan, sorotan publik juga kini tertuju pada pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) serta urutan tahapan yang dinilai perlu penjelasan lebih terbuka agar tidak timbul spekulasi negatif.
Sebab, seleksi direksi BUMD bukan merupakan proses rekrutmen biasa. Oleh karena itu, legitimasi proses sama pentingnya dengan legitimasi hasil.
“Ketika muncul pertanyaan mengenai mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), urutan tahapan, atau tidak tersedianya informasi penilaian secara memadai, respons yang paling konstruktif bukan sekadar mengatakan bahwa keputusan Pansel bersifat final atau kami sudah ini itu, melainkan memberikan penjelasan metodologis yang memungkinkan publik memahami dasar keputusan tersebut,” jelasnya.
“Beberapa pihak memang telah mempertanyakan mekanisme UKK dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku; namun pertanyaan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran,” tambahnya.
Guna meredam polemik dan prasangka negatif dari publik, Pansel dan Pemprov Banten disarankan untuk mempublikasikan laporan ringkasan proses seleksi secara informatif tanpa harus melanggar batas privasi peserta.
Menurutnya, persoalan ini menjadi salah satu ajang bagi Pansel untuk memperkuat kepercayaan publik dengan membuka laporan proses seleksi dalam bentuk ringkasan yang informatif. Mulai dari berapa jumlah peserta pada setiap tahapan, apa indikator yang digunakan, bagaimana mekanisme UKK dilaksanakan, bagaimana proses penyaringan dilakukan, serta apa dasar normatif penetapan kandidat akhir.
“Informasi seperti itu tidak harus membuka rahasia pribadi peserta, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa setiap kandidat dinilai dengan instrumen dan standar yang sama,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa masukan dan kritik yang mengemuka saat ini harus dijadikan momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten. Kritik, kata dia, seharusnya menjadi dorongan agar proses seleksi BUMD semakin memenuhi prinsip merit, fairness, transparency dan accountability
Menurutnya, ukuran keberhasilan seleksi bukan hanya apakah akhirnya diperoleh nama-nama yang memenuhi persyaratan, tetapi apakah publik dapat melihat bahwa nama-nama tersebut lahir dari proses yang objektif, konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, kata Muslih, pada titik itulah kepercayaan terhadap Pansel, Pemprov Banten, dan BUMD dapat dibangun secara lebih kuat.
“Jadi, saya berpesan, bahwa kritik terhadap transparansi jangan dipahami sebagai tuduhan bahwa hasil seleksi pasti bermasalah. Saatnya Banten berbenah di segala sisi termasuk dalam urusan yang sangat sensitif ini,” tegasnya.
Sementarara diberitakan sebelumnya, saat ini tiga dari empat BUMD Provinsi Banten akan segera memiliki pimpinan atau direktur utama (Dirut) baru. Kini, Pansel BUMD Banten telah menetapkan sebanyak 11 nama untuk mengisi posisi direksi dan komisaris di PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda), PT Banten Global Development (BGD), dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten (Perseroda).
Nama-nama tersebut diumumkan melalui laman resmi Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Banten pada Jumat, (11/9). Mereka merupakan peserta yang lolos hingga tahap wawancara akhir.
Diketahui, wawancara dilakukan selama dua hari sebelum pengumuman dan dilakukan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah pada Rabu (9/9). Proses itu berlangsung di Ruang Rapat Gedung Negara Provinsi Banten.
Sebelumnya, sebanyak 29 peserta dinyatakan lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Setelah melewati tahapan tersebut, mereka disaring kembali melalui wawancara akhir.
Dalam dokumen pengumuman tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani Ketua Pansel BUMD Banten Deden Apriandhi, lima nama ditetapkan untuk mengisi jajaran PT Agrobisnis Banten Mandiri.
Asep Kurnia ditetapkan sebagai Direktur Utama, Babay Suhendri sebagai Direktur Operasional, dan Roland Azerwin sebagai Direktur Keuangan. Adapun dua posisi komisaris independen diisi Nurhalim dan Riswanda.
Di PT Banten Global Development, pansel menetapkan Ginanjar Utardi sebagai Direktur Utama, Hendra Aji Purnama sebagai Direktur Operasional, dan Rohaelis sebagai Direktur Keuangan. Dua posisi komisaris independen diisi Eten Hilman Hartono dan Toni Anwar Mahmud. Sementara itu, hanya satu nama yang ditetapkan untuk Jamkrida Banten, yakni M. Faik Azmi sebagai Direktur Utama.
Merespon sorotan publik tentang transparansi hasil penilaian Direksi, Panitia seleksi (Pansel) Calon Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten menegaskan bahwa nilai rinci atau hasil tes tiap peserta tidak dapat dipublikasikan secara umum kepada publik. Hal ini disampaikan langsung Ketua Pansel sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan yang merespons pertanyaan terkait transparansi proses seleksi pimpinan perusahaan plat merah tersebut.
“Nilai-nilai itu kan nilai yang banyak data pribadinya. Ada penilaian kecakapan tertentu dari masing-masing peserta, sehingga itu termasuk informasi yang memang tidak bisa dipublikasikan,” ujar Deden, Selasa (22/9).
Lebih lanjut Deden menjelaskan, khususnya pada tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), asesmen yang dilakukan melibatkan variabel mendalam terkait profil pribadi dari setiap peserta.
“Nilai UKK itu nilai yang dirahasiakan karena berisi evaluasi psikologis dan data pribadi yang sangat rinci tentang para peserta. Namun, jika sebatas nilai akumulasi tanpa menyertakan Rincian data pribadi, hal tersebut masih memungkinkan untuk dipublikasikan,” tambahnya. (*)







Discussion about this post