Soal Insentif Pajak dan Retribusi Budi-Agis, SAHID : Pemerintah Daerah Terikat Aturan Pusat

SERANG, BANPOS – Polemik mengenai alokasi insentif bagi kepala daerah dalam anggaran Pemerintah Kota Serang perlu dilihat secara utuh dari sisi regulasi.

 

Baca Juga

Sebab, skema pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bukan semata-mata kebijakan yang dibuat pemerintah daerah, melainkan memiliki dasar aturan dari pemerintah pusat.

 

Hal tersebut disampaikan oleh pemerhati kebijakan publik, Saung Hijau Indonesia (SAHID) M. Ridho Ali Murtadho, Ia mengatakan, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menentukan penganggaran dan besaran insentif sesuai kemampuan serta ketentuan yang berlaku. Namun, daerah tidak bisa begitu saja mengubah substansi aturan apabila ketentuan tersebut bersumber dari regulasi pemerintah pusat.

 

“Kalau persoalannya adalah aturan mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi, itu ada dasar regulasinya dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak bisa secara sepihak mengubah aturan tersebut,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan pemerintah.

 

Karena itu, menurutnya, perdebatan mengenai anggaran insentif seharusnya tidak berhenti pada besarnya nominal yang tercantum dalam APBD. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah penganggaran dan pembayarannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Kalau ada yang ingin mengubah atau menghapus ketentuan pokoknya, tentu harus dilihat dari sumber regulasinya. Kalau aturan itu berada di tingkat pemerintah pusat, maka perubahan juga harus dilakukan melalui kebijakan di tingkat pusat. Pemerintah daerah tidak bisa membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.

 

Pemerintah Daerah Memiliki Ruang Pengendalian

Meski demikian, ia menilai pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan pengendalian dari sisi penganggaran. Artinya, keberadaan aturan yang mengatur insentif tidak otomatis berarti seluruh batas maksimal insentif harus selalu digunakan.

 

Menurut dia, pemerintah daerah tetap perlu memperhatikan kemampuan fiskal, target penerimaan, pencapaian kinerja, serta ketentuan teknis dalam menentukan besaran anggaran yang dialokasikan.

 

“Mandatori itu jangan dimaknai bahwa pemerintah daerah harus selalu mengambil angka maksimal. Yang mandatori adalah pemerintah daerah harus mengikuti kerangka aturan yang sudah ditetapkan. Besaran yang dianggarkan tetap harus melihat ketentuan dan kondisi fiskal daerah,” jelasnya.

 

Dalam konteks Kota Serang, perbedaan antara alokasi anggaran dan realisasi pembayaran juga menjadi hal penting untuk dijelaskan kepada publik. Angka yang tercantum dalam APBD merupakan pagu atau alokasi yang disiapkan, sementara realisasi pembayaran tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan dan mekanisme yang telah ditentukan.

 

Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi secara proporsional agar tidak terjadi penyederhanaan bahwa seluruh angka yang tercantum sebagai alokasi anggaran otomatis telah menjadi penerimaan pribadi pejabat.

 

“Yang harus dilihat adalah bagaimana mekanisme realisasinya. Ada proses, ada persyaratan, ada pencapaian kinerja, dan ada pertanggungjawaban. Jadi jangan langsung menyamakan angka alokasi dengan uang yang sudah diterima,” tuturnya.

 

Ridho menambahkan, jika masyarakat maupun DPRD menilai formula atau besaran insentif yang diatur dalam regulasi nasional sudah tidak sesuai dengan kondisi fiskal daerah saat ini, kritik tersebut tetap dapat disampaikan. Namun, jalur perubahannya harus diarahkan kepada pemerintah pusat sebagai pembentuk regulasi.

 

“Kalau dianggap perlu dievaluasi secara nasional, ya dorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi aturannya. Jangan sampai pemerintah daerah diminta mengubah sendiri sesuatu yang secara hukum memang berada dalam kerangka regulasi pemerintah pusat,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post