SERANG, BANPOS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru dilantik agar tidak menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk memperoleh pinjaman atau memenuhi kebutuhan ekonomi.
Diketahui, sebanyak 533 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dilantik menjadi PNS oleh Walikota Serang, Budi Rustandi, dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah yang digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspemkot) Serang.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, membeberkan bahwa SK pengangkatan merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah status seseorang sebagai PNS.
Menurutnya, persoalan ekonomi kerap menjadi salah satu faktor yang memicu pelanggaran disiplin ASN. Ketika seorang ASN menghadapi tekanan finansial, kondisi tersebut dapat memengaruhi fokus, integritas, hingga profesionalitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“SK-nya tetap disimpan dengan rapi, jangan sampai mengganggu perekonomian karena alasan. Salah satu alasan ketika ASN tersebut terkena hukuman disiplin adalah faktor ekonomi. Kalau sudah faktor ekonomi dipastikan kerja juga tidak akan profesional,” katanya, Senin (3/8).
Murni menjelaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk pengingat kepada para PNS yang baru diangkat agar mampu mengelola keuangan secara bijak sejak awal masa pengabdian.
Dengan kondisi ekonomi yang sehat, ASN diharapkan dapat bekerja secara optimal, menjaga integritas, serta terhindar dari berbagai persoalan yang dapat berdampak pada karier maupun pelayanan publik.
Meski memberikan peringatan, Murni memastikan hingga saat ini BKPSDM Kota Serang belum menerima laporan terkait adanya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang yang menggadaikan SK pengangkatannya untuk memperoleh pinjaman.
Ia berharap kondisi tersebut tetap dapat dipertahankan sehingga tidak ada aparatur yang terjerat persoalan keuangan akibat penggunaan SK sebagai agunan.
“Mudah-mudahan enggak ada,” ujarnya.
Selain mengingatkan agar tidak menggadaikan SK, BKPSDM juga mewaspadai potensi ASN terjerat pinjaman online (pinjol). Menurut Murni, fenomena pinjaman daring yang menawarkan proses cepat dan mudah berisiko menimbulkan masalah apabila tidak digunakan secara bijaksana.
Karena itu, BKPSDM akan melakukan pengawasan terhadap setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN, termasuk apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pinjaman online atau masalah ekonomi lainnya.
Murni menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin berdasarkan laporan maupun data yang diterima BKPSDM, maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ternyata berdasarkan data yang masuk ke kami atau ada laporan-laporan, kami akan tindak tegas sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai,” tegas Murni. (*)







Discussion about this post