SERANG, BANPOS – Tokoh Agama Kota Serang, KH Enting Abdul Karim, meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan dilakukan secara cermat dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.
Ia menegaskan regulasi tersebut tidak boleh menjadi celah bagi legalisasi hiburan malam, peredaran minuman keras (miras), maupun praktik prostitusi di Kota Serang.
KH Enting menyatakan sependapat dengan sikap Walikota Serang, Budi Rustandi yang sejak awal menolak keberadaan tempat hiburan malam.
Menurutnya, polemik yang berkembang saat ini lebih disebabkan oleh proses harmonisasi aturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pada intinya saya sepakat dengan sikap Pak Wali Kota yang sejak awal menolak adanya tempat hiburan malam. Persoalannya, sebuah perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Itu yang sedang diperdebatkan,” ujar KH Enting kepada BANPOS.
Ia menegaskan pemerintah daerah, DPRD, maupun kalangan ulama memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga Kota Serang dari aktivitas hiburan malam, peredaran minuman beralkohol, dan praktik-praktik yang dinilai dapat merusak moral masyarakat.
Karena itu, kata dia, kalangan ulama akan memberikan masukan dalam pembahasan Raperda, khususnya terhadap substansi Pasal 46 dan Pasal 59 yang menjadi perhatian publik. Rekomendasi tersebut akan disusun setelah para ulama mempelajari secara menyeluruh isi draf Raperda.
“Kami akan membaca bersama drafnya, kemudian menyusun rekomendasi sebagai masukan dalam pembahasan. Sikap ulama tetap sama, yakni menolak hiburan malam dan peredaran miras,” katanya.
Penyusunan Regulasi Berpijak Pada Karakter
KH Enting menilai penyusunan regulasi harus berpijak pada karakter Kota Serang sebagai daerah religius yang menjunjung tinggi nilai budaya dan keagamaan. Menurutnya, kearifan lokal menjadi landasan penting agar perda memiliki kekuatan dalam menjaga identitas daerah.
“Banten dikenal sebagai daerah seribu ulama dan seribu santri. Nilai-nilai lokal itu harus menjadi pijakan dalam penyusunan perda. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk membatasi penyebaran hiburan malam dan penyakit masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap revisi Perda Kepariwisataan menghasilkan aturan yang lebih tegas dan efektif dibanding regulasi sebelumnya. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan penertiban terhadap praktik hiburan malam, peredaran miras, maupun prostitusi.
“Jangan sampai perda baru justru menimbulkan tafsir yang bias. Yang dibutuhkan adalah aturan yang lebih kuat agar penertiban hiburan malam, miras, dan praktik prostitusi bisa dilakukan secara maksimal sesuai karakter Kota Serang,” tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi memastikan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan tidak hanya melibatkan DPRD dan pemerintah daerah. Tokoh agama dan ulama juga akan diundang untuk mengikuti pembahasan agar proses penyusunan regulasi berlangsung terbuka dan mendapat masukan dari berbagai pihak.
“Nanti saya arahkan DPRD juga mengundang ulama dan tokoh masyarakat agar prosesnya transparan. Saya ingin para ulama melihat pandangan fraksi-fraksi sehingga bisa ikut mengawal pembahasannya,” ujar Budi, Senin (27/7). (*)







Discussion about this post