Polda Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Sengketa Lahan SDN Kuranji

SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyatakan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menyeret Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi, terkait sengketa lahan SDN Kuranji tidak memenuhi unsur pidana.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, menganalisis dokumen, serta meminta pendapat ahli hukum pidana.

Baca Juga

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis dokumen hingga meminta pendapat ahli hukum pidana.

“Laporan ini telah melalui proses penyelidikan secara komprehensif. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh serta pendapat ahli hukum pidana, unsur tindak pidana yang dilaporkan tidak terpenuhi,” kata Dian dalam konferensi pers, Selasa (8/7).

Kasus tersebut berawal dari laporan Sanim bin Mahad selaku kuasa ahli waris almarhum Ahmad bin Samin yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas sekitar 3.352 meter persegi di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Sebagian lahan itu telah digunakan pemerintah untuk pembangunan SDN Kuranji sejak 1977.

Perselisihan kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Serang. Pada 13 Maret 2025 sempat tercapai kesepakatan perdamaian, di antaranya pemberian kompensasi sebesar Rp500 juta dan penyerahan lahan kosong seluas sekitar 1.456 meter persegi kepada ahli waris.

Namun, kesepakatan tersebut tidak ditetapkan sebagai akta perdamaian oleh majelis hakim karena objek perkara merupakan aset pemerintah yang harus diputus melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Setelah gugatan dicabut, Pemerintah Kota Serang mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas lahan SDN Kuranji sebagai langkah pengamanan aset daerah hingga akhirnya sertifikat diterbitkan atas nama Pemerintah Kota Serang.

Dian menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai dilakukan setelah seluruh gugatan dicabut. Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan administrasi pemerintahan dalam rangka pengamanan aset daerah.

Selain itu, hasil pemeriksaan ahli hukum pidana juga menyatakan tidak ditemukan unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP, maupun pemalsuan surat sebagaimana Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan demikian, dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan tidak dapat diterapkan dalam perkara ini,” ujarnya.

Meski demikian, Dian menegaskan persoalan kepemilikan lahan SDN Kuranji tidak serta-merta selesai. Menurutnya, apabila masih terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas objek sengketa, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata.

“Penyidik hanya menilai ada atau tidaknya unsur pidana. Adapun mengenai hak kepemilikan tanah, hal itu merupakan kewenangan peradilan perdata,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post