Polres Serang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Provinsi

SERANG, BANPOS – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang membongkar jaringan peredaran narkotika sintetis lintas provinsi yang diduga memasok barang haram ke sejumlah daerah.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial NS (31), warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamankan bersama ratusan botol cairan sintetis siap edar dan puluhan paket bibit narkotika.

Baca Juga

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Serang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan satu botol cairan sintetis yang dikirim dari Bogor dengan identitas penerima yang tidak jelas.

“Berbekal hasil penyelidikan itu, tim kemudian menelusuri identitas pengirim hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Kabupaten Bogor,” kata Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (2/7).

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di sebuah kamar kos yang berada tidak jauh dari rumahnya. Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 81 botol besar dan 84 botol kecil berisi cairan sintetis siap edar, 28 bungkus bibit narkotika sintetis dengan berat bruto sekitar 280 gram, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres memperkirakan nilai seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mendekati Rp1 miliar.

Kasatresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, barang bukti tersebut dipasarkan dengan harga yang cukup tinggi.

Satu botol kecil cairan sintetis dijual sekitar Rp1,5 juta, sedangkan ukuran besar mencapai Rp3 juta per botol. Adapun bibit narkotika sintetis dipasarkan sekitar Rp20 juta per bungkus.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Instagram. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” ujar Bondan.

Polisi kini terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang diduga berada di balik distribusi narkotika sintetis tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sesuai hasil penyidikan. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post