SERANG, BANPOS – Praktik pembuangan sampah sembarangan masih menjadi persoalan serius di Kota Serang.
Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB) bersama Relawan Gabungan Peduli Lingkungan menemukan banyak sampah rumah tangga dibuang ke sungai, bantaran sungai, pinggir jalan hingga lahan kosong.
Temuan itu didapat saat kegiatan bersih-bersih Sungai Kali Cibanten yang dilakukan relawan pada Sabtu (14/6).
Kondisi tersebut mendorong relawan mengusulkan penguatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketua KPSB, Lulu Jamaludin mengatakan, masih rendahnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu penyebab banyaknya titik pembuangan sampah liar yang ditemukan di lapangan.
“Banyak ditemukan sampah rumah tangga yang dibuang ke sungai, bantaran sungai, pinggir jalan dan lahan kosong. Bahkan masih ada warga yang membuang sampah ke sungai dari atas jembatan saat melintas,” ujarnya.
Menurut Lulu, kebiasaan membuang sampah sembarangan bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan penyumbatan aliran air yang memicu banjir saat musim hujan.
“Kondisi ini tentu berdampak terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kenyamanan warga,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, KPSB bersama Relawan Gabungan Peduli Lingkungan berencana menyampaikan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang.
Salah satu poin yang diusulkan adalah peningkatan pengawasan dan operasi penertiban di lokasi yang selama ini menjadi titik rawan pembuangan sampah liar.
Relawan juga mendorong pemasangan papan larangan dan kamera pengawas di sejumlah lokasi strategis guna menekan praktik pembuangan sampah sembarangan.
Selain penegakan aturan, KPSB mengusulkan penerapan sanksi sosial yang bersifat edukatif bagi pelanggar. Bentuknya berupa pembinaan melalui forum warga atau lingkungan RT/RW agar tumbuh kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan.
“Tujuannya bukan untuk mempermalukan warga, tetapi sebagai bagian dari edukasi agar tumbuh rasa tanggung jawab bersama terhadap kebersihan lingkungan,” jelas Lulu.
Menurutnya, warga yang melanggar juga dapat diarahkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebersihan lingkungan, program bank sampah, penghijauan maupun gotong royong sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
KPSB turut menyoroti pentingnya peran pemerintah di tingkat kelurahan, kecamatan hingga RT dan RW dalam melakukan pembinaan dan sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat.
“Kami berharap ada kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, masyarakat dan komunitas lingkungan. Kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Jika setiap warga disiplin membuang sampah pada tempatnya, sungai akan tetap bersih dan Kota Serang menjadi lingkungan yang sehat dan nyaman,” tandasnya. (*)







Discussion about this post