Teratai Institute Minta Pemprov Banten Tolak Usulan Pemanfaatan Hutan Lindung Pakuhaji oleh Agung Sedayu

SERANG, BANPOS – Rencana pemanfaatan kawasan hutan lindung di pesisir utara Kabupaten Tangerang oleh Agung Sedayu Group (ASG) menuai penolakan dari kalangan pegiat lingkungan.

Teratai Institute mendesak Pemerintah Provinsi Banten agar tidak memberikan dukungan terhadap pengajuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 900 hektare yang diajukan perusahaan tersebut.

Baca Juga

Direktur Eksekutif Nasional Teratai Institute, Yanto, menilai langkah ASG mengajukan izin pemanfaatan kawasan hutan lindung merupakan upaya untuk kembali menguasai wilayah yang sebelumnya menjadi bagian dari proyek Tropical Coastland PIK 2.

Menurutnya, pencoretan proyek tersebut dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah pusat seharusnya menjadi penanda bahwa kawasan tersebut perlu dikembalikan pada fungsi ekologisnya.

“Sejak awal kami konsisten menolak perubahan fungsi kawasan hutan lindung di Tangerang. Bahkan pada Februari 2025 kami sudah menyampaikan desakan kepada pemerintah pusat maupun daerah agar tidak menyetujui usulan tersebut,” kata Yanto, Selasa (9/6).

Yanto mengingatkan, pemerintah pusat sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap proyek PIK 2 dan memutuskan mengeluarkannya dari daftar PSN.

Evaluasi itu dilakukan karena muncul berbagai persoalan, mulai dari masalah pertanahan, potensi konflik sosial hingga persoalan lingkungan hidup.

Karena itu, pihaknya menilai upaya pengajuan PBPH yang kini dilakukan ASG bertentangan dengan semangat evaluasi yang telah dilakukan pemerintah pusat.

“Pencoretan proyek tersebut merupakan sinyal tegas bahwa kepentingan lingkungan dan ruang hidup masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis properti berskala besar,” ujarnya.

Teratai Institute juga meminta Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dan seluruh jajaran Pemprov Banten berhati-hati dalam menyikapi permohonan tersebut.

Menurut Yanto, kawasan pesisir utara Tangerang memiliki fungsi penting sebagai benteng ekologis sekaligus kawasan penyangga ketahanan pangan. Alih fungsi kawasan hutan lindung dan lahan sawah yang dilindungi dikhawatirkan akan memunculkan dampak lingkungan yang serius di masa mendatang.

“Jika kawasan itu berubah menjadi area komersial, maka ancaman kerusakan lingkungan dan berkurangnya lahan produktif akan semakin besar,” katanya.

Selain menyoroti rencana pemanfaatan kawasan hutan lindung, Yanto juga mengkritisi proses pengusulan perubahan kawasan yang pernah dilakukan sebelumnya.

Ia menilai terdapat indikasi maladministrasi karena usulan kepada kementerian tidak melibatkan secara optimal perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan dan lingkungan hidup.

Sebagai langkah lanjutan, Teratai Institute berencana menyampaikan nota keberatan resmi kepada Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten. Lembaga tersebut berharap eksekutif dan legislatif memiliki sikap yang sama untuk mempertahankan fungsi kawasan hutan lindung Pakuhaji.

“Kami meminta pemerintah daerah dan DPRD berdiri di pihak kepentingan publik dengan menolak eksploitasi kawasan tersebut serta mengembalikan fungsi hutan lindung untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tegas Yanto. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post