Tak Lagi Diam, Enam Badan Otonom MA Dukung Gugatan Andi Yudi

JAKARTA, BANPOS – Forum Silaturahmi Badan Otonom Mathla’ul Anwar tingkat pusat menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh H. Andi Yudi Hendriyawan terkait hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang digelar di Serang pada April 2026 lalu.

Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk sikap organisasi terhadap proses muktamar yang dinilai masih menyisakan persoalan prosedural dan memerlukan penyelesaian melalui jalur hukum.

Baca Juga

Forum tersebut terdiri dari enam badan otonom tingkat pusat di lingkungan Mathla’ul Anwar, yakni Muslimat Mathla’ul Anwar, Generasi Muda Mathla’ul Anwar (GEMA MA), Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA), Ikatan Pelajar Mathla’ul Anwar (IPMA), Pandu Cahaya Islam (PCI) Mathla’ul Anwar, dan Generasi Muda Wati (GMW) Mathla’ul Anwar.

Dukungan terhadap gugatan perdata yang diajukan H. Andi Yudi selaku kandidat Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar pada Muktamar XXI tersebut disampaikan oleh para pimpinan badan otonom, yakni Hj. Trisna Ningsih Yuliati (Demisioner Ketua Umum PP Muslimat Mathla’ul Anwar), H. Ahmad Nawawi (Ketua Umum DPP GEMA MA), Muhammad Syafaat (Ketua Umum DPP HIMMA), Daden Ahmad Sugiri (Ketua Umum DPP IPMA), Zacki Rahmatullah (Ketua Umum DPP PCI Mathla’ul Anwar), dan Sintia Aulia Rahman (Ketua Umum DPP GMW Mathla’ul Anwar).

Dalam pernyataan resminya, Forum Silaturahmi Badan Otonom Mathla’ul Anwar menyebut dukungan tersebut diberikan atas dasar keinginan menjaga marwah organisasi serta memastikan seluruh proses organisasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Umum DPP GEMA MA, Ahmad Nawawi, mengatakan pihaknya menyaksikan secara langsung jalannya persidangan dalam Muktamar XXI Mathla’ul Anwar.

“Kami menyaksikan jalannya persidangan pada Muktamar MA XXI lalu. Kami menilai hasil muktamar banyak yang cacat prosedur dan terindikasi melanggar AD/ART karena berbagai bentuk pelanggaran selama proses muktamar berlangsung,” ujar Nawawi, Kamis (4/6).

Menurutnya, proses hukum merupakan mekanisme yang sah dalam negara hukum untuk menguji apakah pelaksanaan muktamar telah sesuai dengan ketentuan organisasi dan prinsip tata kelola yang berlaku.

Forum juga menegaskan bahwa dukungan terhadap gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperuncing perbedaan internal organisasi, melainkan sebagai upaya mencari kepastian hukum ketika terdapat dugaan ketidakadilan dalam proses organisasi.

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP HIMMA, Muhammad Syafaat, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Gugatan tersebut merupakan hak konstitusional yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka mencari kepastian hukum serta menjaga integritas organisasi,” kata Syafaat.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang wajar dan demokratis untuk memperoleh kejelasan serta menghindari polemik berkepanjangan di tengah keluarga besar Mathla’ul Anwar.

“Kami menghormati langkah hukum yang diambil penggugat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dan kader organisasi. Biarlah pengadilan memeriksa dan menilai seluruh fakta yang ada secara objektif,” tambahnya.

HIMMA juga mengajak seluruh kader Mathla’ul Anwar untuk tetap menjaga ukhuwah, menahan diri dari provokasi, dan mengedepankan semangat persaudaraan organisasi sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, H. Andi Yudi Hendriyawan menyatakan optimistis terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dalil-dalil gugatannya.

“Kami punya keyakinan dengan bukti-bukti yang valid, pengadilan akan mengabulkan permintaan kami,” ujarnya.

Diketahui, gugatan tersebut saat ini masih bergulir di pengadilan dan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara secara penuh.

Dalam sidang kedua yang digelar pada Rabu (3/6), majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan guna memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk melengkapi sejumlah dokumen yang belum terpenuhi.

Majelis hakim juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak yang disebut sebagai Turut Tergugat III dari unsur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan, terdapat beberapa dokumen yang disebut belum lengkap dari pihak tergugat. Di antaranya dokumen yang menunjukkan legalitas Ketua Presidium sebagai Ketua Presidium dan Steering Committee dalam pelaksanaan muktamar.

Selain itu, terdapat pula catatan mengenai dokumen identitas yang diajukan dalam persidangan, yakni kuasa yang mewakili H. Embay disebut baru membawa salinan fotokopi KTP dan belum menunjukkan dokumen asli.

Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian warga Mathla’ul Anwar (MA) karena hasil persidangan berpotensi memengaruhi dinamika organisasi ke depan. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post