SERANG, BANPOS – Pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria dinilai menjadi momentum penting untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap lahan.
Namun, regulasi tersebut dinilai tidak cukup hanya mengatur distribusi tanah. Implementasinya harus mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama petani dan kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan penguasaan lahan.
Hal itu mengemuka dalam Webdiskusi Interaktif sekaligus Launching Kantor Perwakilan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Banten bertema “UU Pengaturan Reforma Agraria dan Kepentingan Petani Banten”, Rabu (23/9).
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini sebagai keynote speaker yang diwakili Staf Ahli DPR RI, Danang Azis Akbarona.
Diskusi juga menghadirkan Penasihat Senior IHCS Gunawan, Presidium IHCS Dhona El-Furqon, serta mantan Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten, Arif Rahman.
Mewakili Jazuli Juwaini, Danang mengatakan perjuangan terhadap regulasi reforma agraria telah berlangsung cukup panjang. Karena itu, pengesahan UU tersebut disambut positif, namun tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya benar-benar menjawab persoalan masyarakat.
“RUU Reforma Agraria sudah sangat lama sekali diperjuangkan. Sekarang RUU Reforma Agraria tersebut sudah menjadi UU dan kami dari lingkaran legislasi tentu menyambut baik dengan disahkannya Undang-Undang tersebut,” ujar Danang.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang harus menjadi perhatian setelah UU tersebut disahkan. Salah satunya menyangkut ketimpangan kepemilikan tanah serta akses terhadap tanah bagi kelompok masyarakat yang menjadi prioritas.
“Yang pertama adalah bagaimana UU ini bisa menjadi solusi ketimpangan kepemilikan tanah, kedua akses tanah bagi kelompok prioritas dan lain-lain,” katanya.
Danang menegaskan, reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai kebijakan distribusi lahan. Regulasi tersebut harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tentunya kita berharap bahwa UU ini tidak sekadar menjadi Undang-Undang distribusi lahan, tetapi bagaimana dia bisa menjadi instrumen kesejahteraan,” tegasnya.
Penasihat Senior IHCS Banten, Gunawan, menyambut baik pengesahan UU Reforma Agraria sekaligus berdirinya kantor perwakilan IHCS di Banten.
“Saya turut berbahagia dan ingin mengucapkan selamat terhadap dua hal. Yang pertama didirikannya IHCS Kantor Perwakilan Banten, dan telah disahkannya UU Reforma Agraria,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan IHCS di Banten dapat memperkuat pengawalan terhadap pelaksanaan reforma agraria di daerah.
“Semoga dengan adanya IHCS di Banten akan memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Banten,” katanya.
Sementara itu, mantan anggota GTRA Provinsi Banten, Arif Rahman, menyoroti masih banyaknya persoalan pertanahan yang membutuhkan penyelesaian. Salah satunya menyangkut lahan yang belum dimanfaatkan secara produktif.
“Saya akan fokus kepada Gugus Tugas Reforma Agraria. Banyak problem-problem pertanahan, terutama di daerah lahan kritis seperti hutan pegunungan yang tidak dimanfaatkan secara produktif,” ujar Arif.
Menurutnya, reforma agraria sejak awal memiliki tujuan untuk menghadirkan keadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tentu latar belakang dibentuknya reforma agraria adalah untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan,” katanya.
Presidium IHCS, Dhona El-Furqon, mengatakan pendirian kantor perwakilan IHCS di Banten ditujukan untuk memperkuat advokasi terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan pertanahan.
Ia mengatakan kantor tersebut diharapkan menjadi ruang advokasi bagi masyarakat kecil, termasuk petani gurem dan masyarakat yang menghadapi persoalan kepemilikan maupun penguasaan tanah.
“Acara ini memang diinisiasi oleh Mas Gun, supaya bagaimana caranya IHCS bisa memiliki kantor di Banten yang selama ini konsen terhadap advokasi terhadap masyarakat-masyarakat kecil, petani gurem, bahkan masyarakat yang memiliki tanah,” ujar Dhona.
Menurut Dhona, keberadaan IHCS di Banten memiliki urgensi karena persoalan pertanahan masih terjadi di sejumlah wilayah.
Ia kemudian menyinggung konflik pertanahan di wilayah Banten bagian selatan yang disebutnya melibatkan masyarakat dengan institusi negara.
“Terutama yang baru-baru ini di daerah selatan, seperti konflik dengan Tentara Nasional Indonesia, dimana di daerah Rancecet berhektar-hektar tanah dirampas oleh negara,” ujarnya.
Dhona mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan lembaga advokasi di Banten. IHCS, kata dia, akan berupaya memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi konflik agraria.
“Maka dari itu saya melihat penting adanya kantor IHCS di Banten dengan tujuan penguatan dan akses terhadap keadilan, kami bisa memberikan advokasi dan pendampingan hukum,” tegasnya. (*)






Discussion about this post