Tergugat Minta Gugatan Hasil Muktamar MA Ditolak, Ini Alasannya

SERANG, BANPOS – Kuasa Hukum Tergugat Nilai Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Lemah

Tim kuasa hukum tergugat dalam perkara gugatan hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar menilai gugatan yang diajukan H. Andi Yudi Hendriyawan tidak memiliki dasar yang kuat. Alasannya, penggugat mengikuti seluruh tahapan pemilihan hingga proses voting dan baru mengajukan gugatan setelah hasil pemilihan ditetapkan.

Baca Juga

Kuasa hukum tergugat, Arif Kirdiat, mengatakan jika memang terdapat persoalan prosedural dalam pelaksanaan muktamar, keberatan seharusnya disampaikan sejak awal atau saat proses berlangsung.

“Kalau memang sejak awal ada persoalan prosedural, maka seharusnya disampaikan secara resmi pada saat proses berlangsung, bukan setelah hasil ditetapkan,” kata Arif.

Menurutnya, penggugat mengetahui mekanisme pemilihan, mengikuti voting, tidak mengajukan keberatan resmi selama proses berlangsung, lalu menggugat setelah dinyatakan kalah dalam pemilihan.

Karena itu, pihaknya menilai dalil cacat prosedur yang diajukan penggugat menjadi lemah dan tidak konsisten.

Senada, kuasa hukum tergugat lainnya, Dhona El Furqon, menegaskan hasil voting yang lahir dari forum muktamar memiliki legitimasi yang kuat karena dihasilkan melalui mekanisme yang diikuti seluruh peserta, termasuk penggugat.

“Hasil voting merupakan keputusan forum yang lahir dari mekanisme yang telah diikuti seluruh peserta yang memiliki hak. Penggugat sendiri turut menjadi bagian dari proses itu,” ujarnya.

Menurut Dhona, waktu pengajuan gugatan juga menjadi faktor penting untuk menilai keberatan prosedural. Jika memang terdapat pelanggaran serius, kata dia, forum seharusnya diberi kesempatan melakukan koreksi saat proses masih berlangsung.

“Ketika keberatan baru muncul setelah hasil pemilihan ditetapkan, maka wajar muncul pertanyaan mengapa keberatan itu tidak disampaikan sejak awal,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum tergugat meminta agar gugatan ditolak karena penggugat dinilai telah menerima mekanisme pemilihan dengan mengikuti seluruh tahapan yang berlangsung.

Sebelumnya, Forum Silaturahmi Badan Otonom Mathla’ul Anwar tingkat pusat menyatakan dukungan terhadap gugatan yang diajukan H. Andi Yudi Hendriyawan terkait hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang digelar di Serang pada April 2026.

Forum yang terdiri dari enam badan otonom tersebut menilai pelaksanaan muktamar masih menyisakan persoalan prosedural yang perlu diuji melalui jalur hukum. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post