SERANG, BANPOS – Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan yang sempat diduga bunuh diri di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Babay (40).
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, jenazah korban pertama kali ditemukan tergantung di pohon melinjo di wilayah Kelurahan Gelam.
Saat itu, korban langsung dievakuasi ke kamar jenazah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan otopsi oleh dokter forensik RS Bhayangkara, ditemukan adanya kejanggalan sehingga tim Satreskrim melakukan penyelidikan,” kata Yudha saat konferensi pers di Aula Polresta Serang Kota, Senin (25/5).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh laporan orang hilang dari anak korban. Korban diketahui bernama Babay, warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Polisi kemudian menelusuri orang terakhir yang memiliki hubungan dengan korban. Kecurigaan mengarah kepada AS yang diketahui masih tinggal di lingkungan yang sama dengan korban dan memiliki hubungan asmara dengannya.
“Tersangka berhasil diamankan di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (22/5). Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Yudha.
Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa pembunuhan terjadi pada 11 Mei 2026. Saat itu korban dan pelaku bertemu di lokasi kejadian.
Korban disebut meminta pinjaman uang kepada tersangka untuk modal usaha. Namun permintaan tersebut ditolak karena pelaku mengaku tidak memiliki uang.
Penolakan itu memicu pertengkaran setelah korban melontarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati, termasuk menyebut pelaku “mokondo”.
Diketahui, Mokondo sendiri merupakan bahasa gaul untuk pria yang tak mau mengeluarkan modal dalam hubungan percintaan.
“Tersangka emosi lalu memiting korban hingga pingsan. Setelah itu muncul niat untuk merekayasa kejadian seolah-olah korban bunuh diri,” jelasnya.
Saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, pelaku mengambil tali tambang dari sepeda motornya. Korban kemudian diangkat dan digantung di pohon melinjo agar tampak seperti bunuh diri.
Jenazah korban baru ditemukan warga pada 18 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, korban diperkirakan telah meninggal sekitar satu minggu sebelum ditemukan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tali tambang hijau, masker kain hitam, kerudung hitam, longdress, pakaian dalam, gelang warna hitam, sepasang sandal, serta satu unit handphone Oppo A51 beserta kotaknya.
Polisi juga mengungkap bahwa handphone milik korban sebelumnya dijadikan jaminan saat meminjam uang dan sempat berada di tangan anak tersangka.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 459 KUHP dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan tim hanya dalam waktu empat hari,” tandas Yudha. (*)







Discussion about this post