Segel Kafe Penjual Miras, Muji Rohman: Tidak Ada Tempat Bagi Pengusaha yang Mengangkangi Aturan

SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa pihaknya dan Walikota Serang, Budi Rustandi, telah bersepakat bahwa tidak ada tempat bagi pengusaha nakal beroperasi di Kota Serang, yang mengangkangi peraturan perundang-undangan.

Seperti Café In di Pakupatan yang kedapatan menjajakan minuman keras dan Lady Companion (LC), meskipun Peraturan Daerah telah melarang peredaran minuman keras dan praktik LC.

Baca Juga

Kafe tersebut pun akhirnya disegel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Serang. Sejumlah pegawai dan minuman keras pun turut diamankan ke Kantor Satpol PP, guna dilakukan pendalaman.

Muji Rohman mengatakan, sidak tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat, yang menyampaikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Café In tersebut.

“Maka berangkat dari laporan itu, kami melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama dengan DPMPTSP dan Satpol PP Kota Serang, dan ternyata laporan tersebut memang valid,” ujarnya, Minggu (17/5) dini hari.

Muji mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Walikota Serang, Budi Rustandi, terkait dengan sidak itu. Koordinasi tersebut merupakan upaya penindakan yang berkesinambungan, antara eksekutif dan legislatif, dalam penegakan peraturan daerah.

“Alhamdulillah, kami juga berterima kasih kepada Walikota Serang Budi Rustandi, yang telah mendukung upaya penegakkan perda ini. Koordinasi kami lakukan agar penegakkan perda dapat dilanjutkan oleh eksekutif. Dan penyegelan ini menjadi bukti komitmen kami. Tidak ada tempat bagi pengusaha yang mengangkangi aturan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa di Kota Serang, penjualan minuman keras dan praktik LC merupakan tindakan terlarang, sesuai dengan Peraturan Daerah. Sehingga, tidak boleh satu pun pengusaha, yang mengangkangi aturan tersebut.

“Kami mengultimatum kepada para pengusaha yang melanggar aturan, untuk segera menutup usahanya sendiri, sebelum kami yang menutup. Silakan berusaha di Kota Serang, namun harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait dengan Café In, Muji menyampaikan bahwa sejumlah botoh minuman keras telah diamankan. Selain itu, lantaran para pegawai tidak kooperatif selama sidak, maka sebanyak lima pegawai kafe turut diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Serang.

“Karena tidak kooperatif dan tidak terbuka saat kami tanyakan terkait dengan asal usul minuman keras ini, maka kami amankan untuk dilakukan pendalaman oleh PPNS Satpol PP,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post