SERANG, BANPOS – Kafe penjual miras yang ada di Pakupatan, Kota Serang, diketahui mengantongi izin untuk membuka resto melalui mekanisme penerbitan usaha secara daring melalui layanan One Single Submission (OSS).
Dengan pengurusan izin secara daring, dan mengarahkan pada usaha resto yang masuk dalam klasifikasi usaha berisiko rendah, maka penerbitan izin pun mudah dilakukan dan bisa didapatkan secara instan.
Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan bahwa dari hasil penelusuran dokumen dan informasi, usaha Café In beroperasi hanya dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), yang didapatkan secara daring.
“Kami mendapati bahwa dokumen perizinan dari kafe ini, hanya berbentuk NIB, yang untuk mendapatkannya dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat yang ingin berusaha,” ujarnya seusai melakukan penyegelan, Minggu (17/5) dini hari.
Arif menuturkan, pengurusan NIB secara daring mudah dilakukan oleh masyarakat, selama klasifikasi usaha yang diajukan masuk ke dalam kategori risiko rendah, seperti usaha resto yang dijadikan sebagai dasar usaha Café In.
“Karena ini Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) rumah makan dan restoran, jadi memang risiko rendah, jadi kalau mengajukan izin untuk ini (rumah makan dan restoran), dokumen perizinannya akan terbit secara otomatis,” ungkapnya.
Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran perizinan lagi di kemudian hari, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan upaya pengawasan terhadap perizinan yang terbit di Kota Serang.
“Jadi tinggal pengawasan di daerah, bagaimana setelah pengusaha itu mengajukan izin usaha, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah,” tandasnya. (*)







Discussion about this post