SERANG, BANPOS – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Pemilihan Banten, Ade Yuliasih, melakukan agenda reses di Aula Utama KPU Provinsi Banten.
Dalam kunjungan tersebut, Ade Yuliasih bersama jajaran KPU Provinsi Banten membahas berbagai persoalan terkait evaluasi penyelenggaraan pemilu serta persiapan menghadapi Pemilu 2029, khususnya menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang memunculkan wacana pemilu nasional dan pemilu daerah dilaksanakan dalam dua tahapan berbeda.
Ade Yuliasih mengatakan, fokus utama reses kali ini adalah membahas implikasi putusan MK terhadap sistem kepemiluan di Indonesia, terutama terkait kesesuaian dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pembahasan tentang undang-undang pemilu, persiapan pemilu tahun 2029 yang mana kita tahu bahwa ada keputusan MK Nomor 135 ya, yang dari putusan itu intinya pemilu dilaksanakan dengan dua tahapan,” ujar Ade Yuliasih kepada BANPOS, Rabu (13/5).
Ia menjelaskan, berdasarkan wacana dalam putusan tersebut, Pemilu 2029 akan difokuskan untuk pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sementara pemilihan kepala daerah, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota direncanakan berlangsung pada 2031.
“Tahun 2029 itu Presiden, DPR RI dan DPD, kemudian tahun 2031 baru pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota juga DPRD tingkat 1 dan tingkat 2,” katanya.
Namun demikian, menurut Ade, skema tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional karena UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Nah ini yang mungkin harus disikapi dan harus lebih hati-hati lagi supaya nanti KPU juga tidak mudah digugat dalam menetapkan pemenangnya,” ungkapnya.
Ia menilai, apabila putusan MK itu benar-benar akan diterapkan, maka perlu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau saya lihat, kalau sampai putusan MK ini dilaksanakan harus ada amendemen Undang-Undang Dasar dulu. Kalau Undang-Undang Dasarnya dilakukan perubahan baru mungkin MK itu bisa dilaksanakan dan PKPU juga bisa membuat aturan turunannya,” jelasnya.
Selain membahas regulasi pemilu, Ade Yuliasih juga menyoroti pentingnya kesiapan data pemilih, teknis penyelenggaraan, hingga upaya mengantisipasi pelanggaran pemilu yang pernah terjadi sebelumnya.
“Mudah-mudahan semakin ke depan semakin meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ade juga menyinggung pengalaman sengketa hasil pemilu yang sempat terjadi di Banten, di mana keputusan penyelenggara pemilu dibatalkan melalui putusan MK.
Hal itu menurutnya menjadi catatan penting agar ke depan ada sinkronisasi yang lebih kuat antara seluruh unsur penyelenggara pemilu.
“Jangan sampai terjadi lagi keputusan KPU yang sudah ditetapkan pemenang bisa dibatalkan di MK. Artinya tidak mempunyai ketetapan hukum yang pasti,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelenggara pemilu tidak hanya KPU, tetapi juga melibatkan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, sehingga koordinasi dan kesamaan pemahaman antar lembaga harus diperkuat.
“Ini harus sama. Faktor ketidaksinkronan penyelenggara pemilu sehingga ketetapan KPU akhirnya kurang mempunyai ketetapan hukum yang tetap,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, menegaskan bahwa secara teknis KPU merupakan pelaksana regulasi yang akan menjalankan setiap keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah maupun DPR.
“Secara teknis kan KPU ini menjadi pelaksana regulasi ya. Apapun yang diputuskan oleh pembuat regulasi baik pemerintah maupun DPR tentu kita akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Menurut Ihsan, baik sistem pemilu tetap dilaksanakan secara serentak maupun mengikuti skema baru sesuai putusan MK, KPU akan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Apakah sistemnya itu sebagaimana putusan MK atau tidak dilakukan perubahan seperti yang lalu, kita ngikutin saja,” katanya.
Ia juga menyebut, agenda reses yang dilakukan anggota DPD RI tersebut sangat penting sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Saya rasa sangat penting, ini bagian dari proses masukan dan perbaikan untuk regulasi ke depan,” ucap Ihsan.
Pihaknya pun mengapresiasi kehadiran Ade Yuliasih ke KPU Provinsi Banten karena dapat menjadi ruang diskusi antara penyelenggara pemilu dengan legislator terkait pengalaman dan tantangan dalam proses pemilihan.
“Tentu ini penting bagian dari perbaikan proses penyelenggaraan. Bagaimanapun kita ini sebagai pelaksana teknis tentu ada pengalaman berkaitan dengan proses pemilihan. Kelebihannya perlu dijaga tapi kekurangannya perlu ditingkatkan,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post