Aktivasi Kembali BPJS PBI Di Banten Diklaim Capai 60 Persen

SERANG, BANPOS – Proses pemulihan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Banten terus dikejar.

Dinas Sosial Provinsi Banten menyampaikan bahwa tim Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini tengah melakukan verifikasi ulang dan penginputan data agar ratusan ribu warga yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali mengakses layanan kesehatan gratis.

Baca Juga

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 480.757 jiwa di wilayah Banten yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan sesuai dengan SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 guna pemutakhiran data agar lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Lukman menerangkan bahwa hingga saat ini, progres aktivasi kembali menunjukkan tren positif. Melalui tim PKH, Dinsos Banten menyatakan bahwa mayoritas data sudah mulai kembali aktif.

Saat ini, kata Lukman, kurang lebih 60 persen dari data yang sebelumnya dinonaktifkan sudah berhasil diaktifkan kembali. Ia menegaskan, tim di lapangan sedang melakukan verifikasi ulang, bukan sekadar penginputan administratif, untuk memastikan validitas data warga penerima manfaat.

“Sekarang sudah 60 persen. Kita masih lakukan verifikasi ulang untuk diaktifkan kembali. Sedang berjalan oleh tim PKH,” tegasnya, Selasa (5/4).

Lukman menerangkan, proses penginputan data ini sebelumnya ditargetkan rampung pada 30 April 2026. Namun, mengingat proses pemutakhiran data ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan belum sepenuhnya selesai, pemerintah pusat memutuskan untuk memberikan tambahan waktu.

“Targetnya kemarin 30 April, tapi karena belum selesai se-Indonesia, maka akan diperpanjang penginputannya,” ujarnya.

Namun, terkait batas waktu akhir perpanjangan, Lukman mengaku masih menunggu instruksi resmi lebih lanjut dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan agar tetap tenang selama proses verifikasi berjalan, karena upaya pengaktifan kembali terus dilakukan secara bertahap oleh tim PKH di masing-masing wilayah.

“Target panjangan belum tahu sampai kapan, nanti kan yang menentukan perpanjangan dari Kemensos,” ungkapnya.

Sementara, berdasarkan hasil pemutakhiran data PBI-JK di Banten, tercatat 480.757 peserta dinonaktifkan dan 424.960 peserta dialihkan dari segmen PBPU yang dibiayai pemerintah daerah ke PBI-JK pusat.

Penonaktifan dilakukan karena peserta tidak lagi masuk kategori desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemerintah Provinsi menyatakan skema tersebut merupakan penyesuaian berbasis data, bukan pengurangan cakupan perlindungan, karena diiringi pengalihan peserta ke segmen lain.

Adapun rinciannya yakni, Kabupaten Lebak mencatat 179.588 peserta nonaktif dan 92.320 dialihkan. Kabupaten Pandeglang 43.284 nonaktif dan 23.944 dialihkan.

Lalu Kabupaten Serang 49.069 nonaktif dan 31.862 dialihkan, Kota Cilegon 8.603 nonaktif dan 5.710 dialihkan.

Selanjutnya Kota Serang 11.240 nonaktif dan 82.486 dialihkan, Kabupaten Tangerang 95.604 nonaktif dan 92.225 dialihkan, Kota Tangerang 72.893 nonaktif dan 74.367 dialihkan serta Kota Tangerang Selatan 20.476 nonaktif dan 22.046 dialihkan.

Sementara sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan agar rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan sedang nonaktif.

Menurutnya, pemutakhiran tersebut tidak memangkas kuota maupun anggaran jaminan kesehatan. Melainkan menonaktifkan peserta yang tidak lagi masuk kategori desil kesejahteraan dan mengalihkan kepesertaan kepada kelompok yang dinilai lebih berhak.

Andra juga mengimbau, agar warga yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai segera memperbarui data melalui perangkat desa atau kelurahan maupun aplikasi cek bansos.

“Prinsipnya, layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi pasien dengan kondisi serius dan membutuhkan pengobatan rutin,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post