SERANG, BANPOS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Banten terus memacu cakupan kepesertaan pekerja di wilayahnya. Dalam agenda kegiatan yang dihadiri oleh seluruh konfederasi dan federasi serikat pekerja/serikat buruh se-Provinsi Banten, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja formal maupun informal.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin, menyampaikan, saat ini angka perlindungan pekerja di Banten baru mencapai 50,5 atau sekitar 2,7 juta pekerja dari total potensi 5,3 juta pekerja.
“Di tahun ini (2026, red), pemerintah menargetkan Provinsi Banten bisa mencapai angka 53 persen kepesertaan. Artinya, masih ada gap sekitar 300.000 pekerja lagi yang harus kita kejar dan lindungi,” ujarnya saat dikonfirmasi disela acara diskusi bersama Serikat Buruh dengan Tema Peran Serta Serikat Buruh dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja, di Cafe 1994, Kota Serang, Selasa (30/6).
Untuk mengejar target tersebut, pihaknya fokus pada empat ekosistem utama, yaitu, memperkuat Ekosistem Desa, dengan memastikan seluruh pekerja di pedesaan terlindungi. Menyasar pekerja di pasar modern maupun tradisional. Mendorong skema keagenan (seperti Agen Perisai) untuk memperluas literasi jaminan sosial. Memberikan perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu.
Khusus untuk sektor informal, dari potensi 2,4 juta pekerja, saat ini baru sekitar 1,1 juta pekerja yang terdaftar. BPJS Ketenagakerjaan menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan intervensi anggaran (fiskal) guna membantu iuran pekerja miskin, seperti yang telah sukses diterapkan di Kabupaten Tangerang bagi 500.000 pekerja miskin, serta program perlindungan bagi 5.100 nelayan.
Sepanjang tahun 2026 ini, BPJS Ketenagakerjaan Banten mencatat telah menyelesaikan 206.000 jumlah klaim dengan total nilai nominal mencapai Rp2,5 triliun.
Total klaim tersebut mencakup lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Muhyidin mengungkapkan bahwa pengajuan klaim terbesar didominasi oleh Jaminan Hari Tua (JHT).
“Paling banyak tentu di Jaminan Hari Tua. Tahun ini saja ada 51.347 klaim JHT dengan nilai nominal mencapai Rp245 miliar,” jelasnya.
Menanggapi isu terkait pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT yang sempat ramai dibicarakan, Muhyidin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan implementasi dari regulasi Peraturan Menteri Keuangan yang sudah berjalan beberapa tahun lalu.
Pajak progresif tersebut dikenakan apabila peserta melakukan pengambilan saldo JHT sebagian. Sesuai ketentuan, pekerja diberikan kelonggaran untuk mencairkan saldo JHT mereka sebesar 10 persen untuk kebutuhan konsumtif atau 30 persen untuk kebutuhan perumahan.
“Jika peserta kemudian melakukan penarikan saldo JHT untuk kedua kalinya, maka barulah dikenakan tarif pajak progresif sesuai aturan yang berlaku,” kata Muhyidin. (*)






Discussion about this post