SERANG, BANPOS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 akan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titip-menitip maupun pungutan liar.
Kepala Dindikbud Kota Serang, H. Ahmad Nuri, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menuntaskan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB yang telah resmi ditandatangani oleh Wali Kota Serang.
“Untuk SPMB tahun ini, tahapannya kita sedang menyelesaikan juknis dan alhamdulillah sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota,” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (13/4).
Ia menjelaskan, setelah penyusunan juknis rampung, tahapan berikutnya adalah sosialisasi yang saat ini sudah berjalan di tingkat satuan pendidikan, mulai dari SD hingga SMP.
Selanjutnya, sosialisasi juga akan dilakukan secara luas kepada masyarakat.
“Tahapan sekarang sedang sosialisasi di sekolah-sekolah. Setelah itu kita lanjutkan sosialisasi ke masyarakat. Sementara daya tampung juga sedang kita susun bersama,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, SPMB tahun ini tetap menggunakan empat jalur utama, yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua.
Seluruh jalur tersebut telah memiliki porsi masing-masing yang diatur dalam juknis.
“Semua jalur kita sosialisasikan dan pelaksanaannya tetap berbasis sistem. Jadi semuanya by system, tidak ada yang dilakukan secara manual di luar ketentuan,” tegasnya.
Ahmad Nuri juga memastikan bahwa potensi kericuhan atau persoalan dalam pelaksanaan SPMB dapat diminimalisir selama seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Kalau semua tahapan dilakukan sesuai juknis, tidak ada yang rumit. Daya tampung sudah jelas, jalur-jalur juga sudah memiliki porsinya masing-masing, sehingga tidak akan terjadi kericuhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Dindikbud hanya berperan sebagai pengawas, sementara pelaksanaan teknis dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
“Kita tidak ada lagi istilah ‘on progress’ di luar sistem. Semua dilaksanakan di satuan pendidikan, dan fungsi kita adalah melakukan pengawasan agar tidak ada yang menyimpang dari juknis,” ujarnya.
Terkait isu praktik titip-menitip maupun pungutan dalam proses penerimaan siswa, Ahmad Nuri menegaskan hal tersebut tidak akan ditoleransi.
Ia bahkan memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar.
“Tidak ada titip-menitip. Kita ingin pendidikan ini berjalan dengan akuntabel, jujur, dan berintegritas. Tanpa gratifikasi, tanpa uang, tanpa transaksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, bahkan tidak menutup kemungkinan hingga pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Kalau ada yang terbukti, kita pasti sanksi. Ada tahapannya, dan jika memang berat bisa sampai pemecatan,” katanya.
Untuk mendukung transparansi, Dindikbud Kota Serang juga akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses SPMB.
“Kita akan buka posko aduan di sini. Masyarakat bisa melapor jika ada pelayanan yang tidak sesuai, seperti pungutan atau birokrasi yang berbelit,” ujarnya.
Sementara itu, untuk jadwal pelaksanaan, Ahmad Nuri menyebutkan bahwa proses SPMB diperkirakan akan mulai berjalan pada Juni hingga Juli 2026.
“Sekitar Juni–Juli sudah mulai running. Nanti kita sesuaikan dengan tahapan kelulusan, baru kemudian masuk ke proses penerimaan,” pungkas Nuri. (*)







Discussion about this post