SERANG, BANPOS – Anggaran belanja berupa pembelian buah durian dan kue ulang tahun di Biro Umum Setda Provinsi Banten yang menghabiskan dana puluhan juta dari APBD 2026 jadi sorotan.
Berdasarkan penelusuran BANPOS pada laman sirup.lkpp.go.id, Biro Umum melakukan pengadaan atau belanja buah durian sebesar Rp18.480.000, kemudian kue ulang tahun dengan total pagu anggaran senilai Rp64.225.000 yang terbagi dalam tiga paket pengerjaan berbeda.
Ketua Himpunan Mahasiswa Serang Banten (HAMAS BANTEN), Irham, menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya merupakan instrumen utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan bukan sekadar dokumen administratif.
Melainkan manifestasi nyata dari keberpihakan politik anggaran terhadap kebutuhan rakyat.
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara, termasuk APBD, harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepatutan,” tegasnya, Selasa (14/4).
Ia mempertanyakan urgensi dan relevansi penganggaran pada alokasi anggaran di Biro Umum Setda Provinsi Banten untuk pengadaan belanja buah durian hingga kue ulang tahun, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah yang bersumber dari APBD 2026.
“Jika dalihnya adalah untuk mendukung peningkatan UMKM, maka dampaknya harus dirasakan secara luas oleh masyarakat Banten, bukan hanya menjadi konsumsi terbatas kalangan pejabat dan elit birokrasi,” ujarnya.
“Namun, apabila pengadaan tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan seremonial dan konsumsi internal, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk pemborosan anggaran yang mencederai rasa keadilan publik,” tambahnya.
Sementara itu, dalam upaya konfirmasi, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten, Ali Hanafiah, tidak merespon pertanyaan yang BANPOS sampaikan melalui pesan singkat WhatsApp. (*)







Discussion about this post