Bukannya Diputar, PT ABM Malah Depositokan Modal Rp36,9 Miliar, Akademisi Geleng Kepala

SERANG, BANPOS – Kehadiran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten diharap menciptakan perputaran uang demi kesejahteraan Masyarakat Banten. Namun, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) justru menyimpan sebagian besar uangnya di dalam deposito berjangka.

Dalam laporan auditor independen yang dilampirkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP-LKPD) Pemprov Banten Tahun Anggaran 2024, tercatat PT ABM telah menerima kucuran modal dari Pemprov Banten sebesar Rp80 miliar.

Baca Juga

Namun dalam perjalanannya, PT ABM justru mengendapkan sebagian dana yang dimilikinya dalam bentuk deposito berjangka.

Dalam LHP BPK disebutkan, ada 10 deposito berjangka yang nilainya mencapai Rp36,9 miliar.

Dari keseluruhan deposito itu, tujuh di antaranya disimpan di Bank Banten dengan nilai mencapai Rp29,6 miliar.

Sisanya sebesar Rp7,3 miliar tersebar di empat lembaga keuangan lain.

Menanggapi hal itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hady Sutjipto, menilai deposito yang dimiliki PT ABM merupakan suatu hal yang tidak dibenarkan.

Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan fungsi keberadaan BUMD itu sendiri.

Sebagai agen Pembangunan, kata Hady, ABM diharapkan menjadi motor penggerak untuk bisa memutar uang dalam sektor ekonomi riil.

Sebagai BUMD di sektor pertanian, berarti PT ABM harus bisa menciptakan multiplier effect seperti menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produksi pertanian atau menjaga stabilitas harga pangan.

“Nah dengan mendepositokan dana tersebut kan memang artinya membekukan potensi uang itu berputar ya meski pendapatan deposito 3 sampai 5 persen per tahun ini kan memang lebih rendah dari potensi ekonomi atau sosial jika di investasikan ke investasi ke sektor agrobisnis,” sambungnya.

Kondisi BUMD mendepositokan dananya juga menjadi kontradiktif. Karena di satu sisi perusahaan kekurangan modal, namun sisi lain menyimpan dana besar dalam bentuk deposito.

“Jadi disfungsi manajemen, jadi dana yang tersedia tidak digunakan karena ketidakmampuan manajemen dalam menyusun atau mengeksekusi proyek yang layak,” ujarnya.

“Atau sisi lain seperti bermain aman tapi justru itu merugikan karena manajemen mungkin memilih deposito kan takut mengambil risiko bisnis paling gampang deposito aja deh. Sikap pasif ini bentuk kegagalan manajerial dalam menyampaikan amanat tadi. Namanya bisnis tentu dengan risiko-risiko,” paparnya.

Dikatakan Hady, harus bisa membedakan antara risiko bisnis dengan kejahatan korporasi atau tindakan pidananya.

Contohnya, sambung dia, kalau ini kegagalan bisnis dalam pengambilan Keputusan, tentu ada analisis. Walaupun analisisnya keliru ataupun asumsi salah, itu masih ada rekam jejaknya, dokumen, rapat.

“Kajiannya walaupun hasilnya gagal misalnya seperti itu tapi ini kalau indikasi tindak pidana itu menggambarkan keputusan diambil memang ada niatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya atau melanggar prosedur,” terangnya.

Ketika Pemprov menghentikan sementara ABM, kata Hady, memang ini tidak hanya kegagalan bisnis murni tentu satu sisi wanprestasi.

Sehingga ini mau tidak mau kalau ada indikator kuat yang mengarah pada penyimpangan dan sebagainya, perlu investigasi terkait potensi tindak korupsinya atas kemungkinan adanya penipuan atau penyalahgunaan wewenang. 

“Artinya disitulah BPK untuk menelusuri misalnya aliran dana, memeriksa setiap transaksi yang mencurigakan dan apakah mengidentifikasi adanya unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah,” tandasnya. 

Sementara, berdasar penelusuran BANPOS, selama berjalan manajemen PT ABM memang ‘sulit dimengerti’. LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Banten 2024 membuktikan hal itu. 

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan memiliki perizinan-perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah satu kejanggalan dalam LHP BPK adalah besarnya piutang yang dimiliki PT ABM. Nilainya mencapai Rp38,448 miliar. 

Rincian dari piutang pada 2024 itu, BPK membaginya menjadi 2 bagian. Yang pertama adalah piutang usaha yang nilainya Rp11,739 miliar.

Kedua adalah piutang lain-lain yang terdiri dari piutang Kerjasama Usaha Perdagangan yang nilainya Rp9,587 miliar dan Kerjasama usaha produksi dan project yang totalnya Rp8,139 miliar.

Hasil audit mengatakan jumlah piutang lain-lain setelah dipotong cadangan kerugian penurunan nilai piutang adalah Rp17,122 miliar lebih.

BANPOS berusaha mengkonfirmasi persoalan-persoalan PT ABM. Namun, Plt Dirut ABM, Yoga Utama tak merespon permintaan konfirmasi yang disampaikan baik melalui telepon maupun melalui aplikasi perpesanan.

Liputan Indepth Terkait PT ABM Dapat Dibaca Pada E-Paper Banten Pos Edisi Jumat 4 Juli 2025

https://epaper.banpos.co/pdfviewer/jumat-4-juli-2025/

Berita Terkait

Discussion about this post