Momentum Evaluasi Pemenuhan Hak Anak

  • Peringatan Hari Anak Nasional 2025 harus menjadi momentum evaluasi perlindungan dan pemenuhan hak anak, terutama di daerah seperti Lebak, Pandeglang, dan Serang.
  • Ketimpangan akses pendidikan, kekerasan di lingkungan terdekat, dan stunting akibat pernikahan dini menjadi tantangan utama di Kabupaten Lebak.
  • Kabupaten Pandeglang mencatat sekitar 40 kasus kekerasan anak hingga Juni 2025, menekankan pentingnya pelibatan lintas sektor dalam penanganan.
  • Kabupaten Serang mengalami lonjakan kasus kekerasan terhadap anak (68 kasus hingga Juli 2025), didominasi kekerasan seksual, namun pelaporan meningkat karena kesadaran masyarakat.
  • Komnas PA Banten menyoroti pelanggaran hak anak yang meningkat, lemahnya sistem deteksi dini, serta budaya tutup-tutupan di sekolah yang menghambat perlindungan terhadap anak.

Di tengah semakin maraknya peristiwa kekerasan pada anak yang terekspos, tugas untuk memberi perlindungan kepada anak-anak wajib diseriusi oleh semua pihak. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 yang jatuh pada 23 Juli menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kondisi pemenuhan hak-hak anak. 

Tiara, perwakilan Srikandi Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) Rangkasbitung, menyoroti masih banyaknya tantangan yang dihadapi dalam upaya pemenuhan hak-hak anak di daerah tersebut. Salah satu persoalan utama adalah ketimpangan akses pendidikan, terutama di jenjang sekolah lanjutan atas. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 mencatat terdapat 388.520 anak yang masih membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak agar dapat tumbuh sehat, cerdas, dan berdaya saing.

“Banyak anak di Lebak hanya menyelesaikan pendidikan dasar. Tingkat partisipasi di tingkat SLTA masih rendah akibat keterbatasan sarana, jauhnya jarak sekolah, dan lemahnya dukungan sosial ekonomi keluarga,” ungkap Tiara.

Ia menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia ke depan. Pemerintah dan masyarakat diminta untuk memprioritaskan peningkatan kualitas serta pemerataan pendidikan, termasuk menyediakan ruang belajar yang aman dan kondusif bagi anak-anak.

Selain itu, kekerasan terhadap anak juga menjadi perhatian serius. Menurut Tiara, sebagian besar kasus kekerasan terjadi di lingkungan terdekat anak, seperti keluarga dan sekolah. Fenomena ini diperburuk oleh penggunaan gadget tanpa pengawasan yang berisiko menimbulkan dampak negatif secara psikologis.

“Perlu ada penguatan sistem pelaporan, edukasi pencegahan kekerasan, serta pembentukan lingkungan yang ramah anak agar mereka bisa tumbuh dengan aman dan penuh kasih sayang,” katanya.

Isu stunting juga masih membayangi tumbuh kembang anak di Kabupaten Lebak. Tiara menilai persoalan ini erat kaitannya dengan praktik pernikahan dini yang masih terjadi di beberapa wilayah. Untuk itu, upaya penanganan harus dilakukan secara terpadu.

“Edukasi gizi, penanganan stunting lintas sektor, dan pencegahan pernikahan anak harus diperkuat agar anak-anak bisa menikmati masa kanak-kanak mereka dengan optimal,” jelasnya.

Dengan mengusung tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”, HAN 2025 diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi seluruh elemen di Kabupaten Lebak untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan terlindungi.

“Investasi terbaik untuk masa depan bangsa adalah dengan memastikan seluruh anak-anak mendapatkan hak dan perlindungan secara menyeluruh hari ini.”

Tiara, Srikandi Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) Rangkasbitung

Terpisah, masih dalam rangka Peringatan HAN ke-41, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi. Plt Kepala DP2KBP3A Pandeglang, Nuriah mengatakan, peringatan HAN bukan sekadar seremoni, tetapi momen penting untuk mengingatkan semua pihak akan tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak anak.

“Hari anak ini adalah bentuk penghargaan terhadap keberadaan anak, memberikan hak-haknya, serta memastikan mereka terlindungi haknya anak supaya apa yang dibutuhkan oleh anak itu bisa kita fasilitasi dari pemerintah,” kata Nuriah kepada wartawan, Rabu (23/7).

Nuriah menjelaskan, rangkaian peringatan HAN digelar mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Bahkan, Menteri PPPA mengunjungi Kecamatan Sobang dalam rangkaian acara tersebut dengan tema ‘Anak Hebat, Indonesia Kuat’. Oleh karena itu, kata Nuriah, DP2KBP3A juga menaruh perhatian pada meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hingga bulan lalu tercatat ada sekitar 40 kasus.

“Angkanya masih fluktuatif, karena data tahunan belum final, kalau bulan Juni masih di angka sekitar 40, tapi target kita jelas harus turun setiap tahun,” tegasnya.

Nuriah menambahkan, penanganan kasus tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. DP2KBP3A menggandeng banyak pihak mulai dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kepolisian, kejaksaan, hingga psikolog.

“Fokus kita pada pendampingan dan perlindungan korban, termasuk pemberian hak akses kesehatan lewat BPJS dan PBI, akta kelahiran, KIA, hingga jaminan pendidikan dan penanganan disabilitas serta risiko stunting, karena itu tugas pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan haknya terhadap anak,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dan lingkungan sekolah untuk mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

“Anak-anak harus didampingi, tidak boleh dibully, tidak boleh diperlakukan berbeda. Semua hak mereka, termasuk yang mengalami trauma, harus tetap dijamin.”

Plt Kepala DP2KBP3A Pandeglang, Nuriah

Pada bagian lain, kondisi nyaris serupa juga terjadi di Kabupaten Serang. Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Banten, mencatat tren kasus kekerasan pada anak di wilayah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang, Encup Suplikah, di Serang, Rabu, mengatakan Januari hingga Juli 2025 mencapai 68 kasus, 10 kasus diantaranya kekerasan terhadap perempuan sementara lainnya terhadap anak, dengan kasus dominan adalah kekerasan seksual.

“Dari Januari hingga Juli 2025 mencapai 68 kasus, ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024 yang hanya mencapai 58 kasus,” katanya.

Ia mengatakan, peningkatan pelaporan tidak serta-merta menandakan situasi memburuk, melainkan bisa menjadi indikator positif tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melapor. “Angka naik belum tentu buruk. Jadi masyarakat kini lebih berani menyampaikan kasus kekerasan yang dialami atau dilihat. Karena tadi anak itu adalah pelapor dan pelopor,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, pada momentum Peringatan Hari Anak Nasional, tahun ini diikuti oleh 1.510 anak hasil kolaborasi dengan Baznas Kabupaten Serang yang dimanfaatkan untuk menanamkan keberanian anak.

“Kami mendorong anak-anak agar bisa terbuka dan melaporkan bilamana ada kasus perundungan maupun pelecehan di sekitarnya,” ujarnya.

Program sosialisasi juga akan diintensifkan hingga ke tingkat sekolah yang rencananya didanai melalui anggaran perubahan. Tujuannya adalah memberikan pemahaman dini kepada anak mengenai batasan hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

“Kami juga telah memberikan sosialisasi kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat. Penguatan di dalam keluarga ini harus kuat, karena memang rata-rata pelaku merupakan orang terdekat yang berada di rumah,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab Serang juga melakukan bimbingan teknis (Bimtek) dan mengoptimalkan wadah yang sudah ada seperti Forum Anak serta Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) untuk membentengi generasi muda.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten, Siti Maani Nina menyampaikan, saat ini pihaknya tengah fokus memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap para korban pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah sekolah di Kota Serang. Pendampingan yang diberikan adalah pendampingan secara hukum maupun pendampingan langsung untuk menjaga dan memulihkan kondisi psikisnya.

“Iya terkait kasus ini, yang pertama adalah korban berani untuk speak up. Sehingga, kasusnya muncul ke permukaan. Makanya pak Gubernur tadi mengatakan bahwa sudah bagus para korban ini berani untuk speak up. Yang pertama berani speak up saja dulu, karena kalau sudah speak up itu otomatis sudah penanganannya. Untuk pelaku akan ditangani oleh APH, sementara untuk korban akan kita tangani dengan memberikan pendampingan dari kita,” kata Nina.

Ia menjelaskan, agar hal serupa tidak terjadi lagi, pihaknya bersama dengan Dindik akan mengevaluasi dan meningkatkan komitmen sekolah-sekolah agar menjadi sekolah yang ramah anak.

“Karena sekolah ramah anak itu adalah komitmen, baik itu pendidiknya, maupun anak muridnya. Karena kejadian seperti ini kan tidak melihat waktu dan tempat, kapan saja bisa terjadi, dan tidak bisa diprediksi,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai jumlah kasus kekerasan pada anak di Banten pada tahun ini, Nina mengungkapkan jika terjadi tren penurunan dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya, pada 2024 lalu tercatat 1.114 kasus kekerasan pada anak dan perempuan. 

“Tapi itu macam-macam ya, ada yang pelecehan seksual, fisik, psikis, dan lain sebagainya. Sedangkan di tahun ini per 23 Juli 2025, kita mencatat 617 kasus,” ungkap Nina.

“Mudah-mudahan kasus yang seperti saat ini terjadi tidak terulang kembali, dan bagi korban yang mengalami kasus kekerasan ataupun pelecehan, jangan takut untuk melapor dan speak up.”

Kepala DP3AKKB Banten, Siti Ma’ani Nina

“Mudah-mudahan kasus yang seperti saat ini terjadi tidak terulang kembali, dan bagi korban yang mengalami kasus kekerasan ataupun pelecehan, jangan takut untuk melapor dan speak up,” tandasnya.

TUTUPI KASUS DEMI REPUTASI LEMBAGA

KETUA Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan mengatakan tren kasus kekerasan seksual terhadap anak di Banten menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Kondisi ini adalah bentuk pelanggaran hak anak paling dominan saat ini di Banten. 

“Sayangnya ini menjadi realitas tragis yang menimpa anak-anak kita dan sebagian besar korbannya adalah anak perempuan,” kata Hendry kepada BANPOS, Kamis (24/7).

Dikatakan Hendry, pola kekerasan seksual terhadap anak cenderung berulang dan berpola relasional. Artinya, kata dia,  pelaku hampir selalu merupakan orang yang dekat dengan korban, ayah kandung, paman, tetangga, guru, atau bahkan teman serumah. Modusnya melibatkan pembujukan, intimidasi, ancaman, manipulasi emosi, hingga pemberian fasilitas atau uang,” tuturnya.

“Ada juga kasus kekerasan berbasis digital, pelaku mengawali interaksi lewat media sosial, lalu mengarahkan anak ke pertemuan fisik atau eksploitasi daring. Ini membuktikan bahwa ruang digital tidak lagi aman bagi anak jika tanpa pengawasan dan literasi yang kuat,” sambungnya.

Kemudian kata dia, celah terbesar ada pada kurangnya koordinasi antar lembaga dan lemahnya deteksi dini di tingkat paling dasar, yaitu di keluarga dan masyarakat sekitar. Selain itu, penanganan kasus masih bersifat reaktif, bukan preventif. Banyak sekolah yang sudah memiliki TIM PPPK tetapi tidak aktif, dan PATBM di tingkat desa/kelurahan belum berjalan optimal.

“Hal lainnya adalah minimnya pendampingan jangka panjang bagi korban, baik secara psikologis, hukum, maupun pemulihan sosial. Banyak anak korban akhirnya bungkam, takut, dan tidak mendapat keadilan karena sistem tidak memberi rasa aman,” ujarnya.

Saat ditanya, kenapa sekolah atau instansi justru menutup-nutupi kasus ini, menurutnya Ini adalah realita yang menyakitkan tapi sering terjadi. Banyak sekolah atau lembaga pendidikan takut reputasinya rusak, nama baik sekolah tercoreng, sehingga memilih menutupi kasus alih-alih melindungi anak. 

“Padahal, ketika satu kasus ditutup-tutupi, kita membuka peluang terjadinya korban kedua, ketiga, dan seterusnya,” terangnya.

“Ada juga ketakutan akan proses hukum yang panjang, dan ketidaksiapan institusi dalam menghadapi tekanan publik. Ini yang harus kita ubah. Sekolah harus menjadi zona perlindungan, bukan zona pembungkaman.”

Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendry Gunawan

Pihaknya mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk mewajibkan pembentukan dan pengaktifan Tim PPK di semua sekolah, termasuk sekolah swasta dan pesantren, dengan pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan dan Kemenag. Mengintegrasikan sistem pelaporan cepat berbasis teknologi di tingkat desa, sekolah, dan komunitas.

Menyiapkan layanan psikolog klinis anak di setiap kabupaten/kota, bukan hanya sekadar konselor umum. Mempertegas aturan pidana terhadap pelaku yang merupakan pendidik atau tokoh agama, dengan pemberatan hukuman.

“Menolak pendekatan damai atau mediasi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU TPKS,” tegasnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah ada gerakan atau advokasi yang sedang berjalan. 

“Ya, kami sudah menjalankan beberapa inisiatif, di antaranya pendampingan hukum dan psikososial langsung kepada korban, bekerja sama dengan psikolog anak, dan lembaga hukum. Mendorong suara anak melalui Forum Anak di beberapa kabupaten/kota, agar suara anak menjadi bagian dari pengambilan kebijakan. Advokasi kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar Tim PPK, PATBM, dan mekanisme pengaduan cepat diaktifkan secara sistematis,” paparnya.

“Kami percaya, bila semua pihak bekerja sama, masyarakat, pemerintah, tokoh agama, dunia pendidikan, dan media, maka kita bisa menghentikan rantai kekerasan ini, dan sungguh-sungguh menciptakan Banten yang ramah anak menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya.

Berita Terkait

Discussion about this indepth