LEBAK, BANPOS — Gugatan Subadri Ushuludin terhadap Muhamad Mardiono tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan surat keputusan (SK) pengesahan Neng Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Subadri Ushuludin dan Achmad Fauzi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Juni 2026 lalu. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 423/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut nama Ketua Umum DPP PPP, Muhamad Mardiono dan Wakil Sekjennya, Jabbar Idris tercatat sebagai pihak yang tergugat.
Selain dua nama itu, terdapat lima kader PPP lainnya yang juga diajukan sebagai pihak turut tergugat dalam perkara tersebut. Mereka adalah Baehaki Sulaiman, Ida Hamidah, Neng Siti Julaiha, Uhen Zuhaedi HZ, dan terakhir Ubaidillah.
Adapun materi gugatan yang diajukan yakni terkait penerbitan SK Nomor 0179/SK/DPP/W/IV/2026 tentang Pengesahan Susunan Personalia Kepengurusan DPW PPP Banten masa bakti 2026–2031. Selaku penggugat, Subadri dan Fauzi menilai penerbitan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Selain itu, penerbitan surat keputusan tersebut juga dinilai tidak sah, lantaran cacat hukum. Oleh sebab itu, pihak penggugat memohon supaya hakim membatalkan demi hukum surat keputusan tersebut.
“Menyatakan Surat Keputuan DPP PPP Nomor 0179/SK/DPP/W/IV/2026 tentang Pengesahan Susunan Personalia Kepengurusan DPW PPP Banten masa bakti 2026–2031 adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demim hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi salah satu poin petitum sebagaimana dikutip BANPOS pada Selasa (22/9/2026).
Menurut pihak penggugat, SK pengesahan yang sah adalah surat yang dikeluarkan oleh DPP dengan nomor 0785/SK/DPP/W/I/2023 yang di dalamnya menyatakan, Subadri Ushuludin sebagai Ketua DPW PPP Banten dan Achmad Fauzi sebagai Sekretaris DPW PPP Banten.
“Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keputusan DPP PPP Nomor: 0785/SK/DPP/W/I/2023 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPW PPP Banten Masa Bakti 2021–2026, yang menetapkan Penggugat-I (H. Subadri Ushuludin, S.H., M.Si) sebagai Ketua DPW PPP Prov. Banten dan Penggugat-II (Ir. H. Achmad Fauzi) sebagai Sekretaris DPW PPP Prov. Banten,” bunyi poin ke-empat dalam petitum tersebut.
Setelah menjalani proses persidangan yang panjang dengan mempertimbangkan beberapa hal di dalamnya, pada Kamis (17/9) majelis hakim akhirnya mengeluarkan putusan. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, gugatan yang diajukan para penggugat tidak dapat diterima.
Selain itu, ketua Majelis Hakim, Sriti Hesti Astiti, menilai gugatan yang diajukan para penggugat prematur. “Menyatakan gugatan para penggugat prematur,” demikian amar putusan dalam perkara tersebut.
Kemudian dalam putusan lainnya, majelis hakim menolak permohonan provisi yang diajukan para penggugat dalam perkara tersebut. “Menolak permohonan provisi para penggugat,” kata Sriti Hesti Astiti.
Di samping itu, dalam perkara rekonvensi, majelis hakim juga menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Majelis hakim turut menolak permohonan provisi dari para penggugat dan para turut penggugat dalam rekonvensi.
Atas perkara tersebut, para penggugat dalam konvensi yang juga menjadi para tergugat dalam rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp675 ribu.
“Menghukum Para Penggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp675 ribu,” demikian bunyi amar putusan. (*)





Discussion about this post