Pria Tewas Terjatuh di Ramayana, Satpol PP Akui THM Kota Serang Masih Kucing-kucingan

SERANG, BANPOS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang mengakui masih terjadi praktik “kucing-kucingan” antara petugas dan pengelola tempat hiburan malam (THM) yang sebelumnya telah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Pengakuan tersebut diakui setelah adanya insiden seorang pria, berinisial CR, yang ditemukan meninggal dunia usai terjatuh dari gedung Mall Ramayana Serang, Rabu (16/9) dini hari.

Baca Juga

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Serang, Dion, mengatakan Alexxa merupakan salah satu dari 10 THM di Kota Serang yang telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Serang.

Menurutnya, penyegelan dilakukan sebagai bentuk larangan terhadap aktivitas THM. Namun, dalam praktiknya, Satpol PP masih menemukan adanya aktivitas di lokasi yang telah disegel tersebut.

“Tempat hiburan malam ini sebenarnya ada 10. Itu kita sudah melakukan penyegelan oleh Pemkot Serang atas nama Pj Walikota pada saat itu. Salah satunya Alexxa,” kata Dion saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (16/9).

Ia menjelaskan, penyegelan pada dasarnya merupakan tanda bahwa aktivitas THM di dalam bangunan tersebut telah dilarang. Namun, Dion mengakui masih terdapat aktivitas yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

“Selama ini ada kucing-kucingan seperti itu. Kita sudah melakukan monitoring, patroli, dan hasilnya sudah kita laporkan kepada pimpinan,” ujarnya.

Dion mengatakan, Satpol PP juga telah memiliki program patroli dan monitoring terhadap sejumlah THM yang telah disegel. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan indikasi bahwa aktivitas hiburan malam masih berjalan.

“Tidak bisa dinafikan, kegiatan di dalam itu memang ada. Ada bukti-buktinya. Makanya ada buktinya itu yang kita laporkan,” katanya.

Menurut Dion, persoalan tersebut tidak sesederhana melakukan penutupan fisik terhadap bangunan. Sebab, sebagian bangunan THM berada di gedung yang memiliki legalitas bangunan, berbeda dengan sejumlah bangunan liar di wilayah Serang Timur yang dapat dibongkar.

“Kalau berkaitan dengan bangunan, itu kan ada IMB-nya. Enggak kayak Serang Timur. Kalau Serang Timur kita hajar karena bangunan liar, sehingga kita ratakan,” jelasnya.

Ia menilai keterbatasan kewenangan dan ketentuan dalam peraturan daerah membuat penindakan Satpol PP terhadap aktivitas THM memiliki batas.

Satpol PP, kata dia, pada prinsipnya menjalankan penegakan melalui sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Perda ini kan paling hanya tipiring, tindak pidana ringan. Kita tidak bisa mengurungin orang ke dalam penjara. Pol PP itu hanya sebatas melaksanakan tipiring. Itu sanksinya sudah maksimal, apalagi penyegelan,” ungkap Dion.

Dion juga menegaskan bahwa aktivitas monitoring dan patroli terhadap THM bukan baru dilakukan setelah insiden ini saja.

Menurutnya, sebelum kejadian tersebut, Satpol PP telah melaporkan adanya aktivitas di lokasi yang sebelumnya telah disegel.

“Ini sebelum kejadian semalam sudah kita lakukan dan sudah melaporkan bahwa aktivitas itu masih berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait insiden meninggalnya Chaerul Rokman, Dion mengatakan Satpol PP tetap akan menjalankan fungsi pengawasan melalui patroli dan monitoring. Adapun penyebab korban terjatuh dari gedung masih menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk diselidiki.

“Kita tetap melakukan patroli. Hanya itu yang kita bisa lakukan untuk mencegah,” ujarnya.

Dion juga mengimbau masyarakat dan pengelola tempat hiburan untuk mematuhi kebijakan Pemkot Serang terkait larangan aktivitas THM.

“Kita menghimbau kepada masyarakat, jangan menikmati hiburan malam yang dilarang oleh Pemkot Serang. Kita sama-sama menjaga kondusifitas di lingkungan Pemerintah Kota Serang biar nyaman dan aman,” pungkasnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebelumnya datang bersama sekitar delapan orang rekannya dari Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Rombongan tersebut diketahui berada di Alexxa dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Saat hendak pulang, rekan-rekan korban menyadari bahwa CR tidak lagi bersama rombongan. Mereka kemudian melakukan pencarian hingga mendapat informasi dari petugas keamanan mengenai seorang pria yang terjatuh di area parkir gedung.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi. Sekitar pukul 06.15 WIB, jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti korban terjatuh maupun kondisi yang menyebabkan kematiannya masih dalam penyelidikan kepolisian. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post