SERANG, BANPOS – Sebelum revitalisasi Alun-Alun Kota Serang rampung, pemerintah kembali mempertegas bahwa kawasan tersebut tidak hanya diproyeksikan menjadi ruang publik yang lebih modern, alun-alun itu juga dirancang sebagai ruang yang aman dan ramah bagi anak.
Konsep tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Serang untuk memenuhi indikator Kota Layak Anak melalui penyediaan fasilitas publik yang mendukung tumbuh kembang anak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, di dalam kawasan Alun-Alun Kota Serang yang tengah direvitalisasi telah disiapkan fasilitas khusus untuk anak.
“Di dalam kawasan alun-alun yang rencana kita bangun sudah menyiapkan fasilitas anak, salah satunya tempat bermain anak (outdoor),” kata Iwan kepada BANPOS, Rabu (29/7).
Pengerjaan Alun-Alun Kota Serang sendiri menelan anggaran sebesar Rp48,5 miliar yang bersumber dari APBD Kota Serang Tahun 2026. Proyek yang dikerjakan oleh PT Anbilla Jaya itu, bertujuan untuk menghadirkan ruang publik yang lebih representatif dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tidak hanya menyediakan area bermain, konsep penataan alun-alun juga diarahkan agar menjadi ruang interaksi keluarga yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Serang, Warso Hari Pamungkas juga mengungkapkan, penyediaan fasilitas publik ramah anak merupakan salah satu aspirasi yang secara konsisten disampaikan Forum Anak dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Anak.
Ia mengatakan, pada Musrenbang Anak Kota Serang yang digelar 12 Februari 2026, Forum Anak menyampaikan berbagai usulan, mulai dari perlindungan anak di ruang digital, pencegahan perkawinan anak, penguatan PUSPAGA dan UPTD PPA, hingga penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, pusat kreativitas anak, pendidikan, pencegahan perundungan, dan penanganan stunting.
Menurut Hari, seluruh aspirasi tersebut dipetakan berdasarkan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Aspirasi terkait infrastruktur ramah anak kemudian dikoordinasikan dengan DPUPR agar dapat diterjemahkan ke dalam program pembangunan.
“Bapperida memetakan aspirasi anak berdasarkan isu kemudian mengkomunikasikannya dengan OPD yang memiliki kewenangan terhadap isu tersebut. Dalam konteks Kota Layak Anak, koordinasi juga dilakukan melalui Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak agar setiap perangkat daerah berperan sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Hari menuturkan, pembangunan ruang terbuka hijau maupun ruang publik yang dapat dimanfaatkan keluarga dan anak menjadi salah satu contoh program yang sejalan dengan aspirasi anak.
Meski demikian, ia menuturkan bahwa program tersebut tidak semata-mata berasal dari satu usulan Musrenbang Anak, melainkan menjadi masukan penting yang memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah.
“Program-program tersebut merupakan bentuk respons terhadap isu yang berulang kali disampaikan dalam aspirasi anak. Aspirasi anak menjadi salah satu masukan yang memperkuat arah kebijakan dan program yang sudah menjadi bagian dari prioritas pembangunan pemerintah daerah,” katanya.
Dengan konsep itu, Alun-Alun Kota Serang nantinya diharapkan menghadirkan ruang publik yang inklusif, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Kota Layak Anak. (*)







Discussion about this post