Pemkot Serang Siapkan RBI Lewat Integrasi Program Pembangunan

SERANG, BANPOS – Pemkot Serang belum memasukkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai program tersendiri dalam pembahasan RKPD 2027. Namun, konsep RBI dinilai telah sejalan dengan arah pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Kota Serang.

Kepala Bapperida Kota Serang, Warso Hari Pamungkas, mengatakan Pemkot Serang tidak menerjemahkan RBI sebagai program baru yang berdiri sendiri, melainkan sebagai pendekatan untuk mengintegrasikan berbagai program pembangunan yang telah berjalan.

Baca Juga

“Pemerintah Kota Serang menerjemahkan RBI bukan dengan menambahkan satu program baru, tetapi dengan menjadikan RBI sebagai pendekatan untuk mengintegrasikan berbagai program pembangunan yang sudah ada agar lebih kolaboratif, berbasis wilayah dan berbasis kebutuhan masyarakat,” kata Hari saat dihubungi BANPOS, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, RBI dapat menjadi ruang untuk mempertemukan program pemerintah dengan potensi serta partisipasi masyarakat. Dengan demikian menurut Hari, intervensi pembangunan dapat dilakukan secara bersama-sama untuk menyelesaikan persoalan masyarakat hingga tingkat kelurahan.

“RBI menjadi ruang untuk mempertemukan program pemerintah dengan potensi dan partisipasi masyarakat, sehingga intervensi pembangunan tidak berjalan secara sektoral, tetapi diarahkan secara bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan di tingkat kelurahan,” ujarnya.

Meski belum secara eksplisit masuk dalam pembahasan RKPD 2027, Hari menjelaskan substansi RBI telah memiliki keterkaitan dengan sejumlah arah kebijakan dalam RPJMD Kota Serang.

Ia menyebut, salah satu titik masuk RBI terdapat pada Misi ke-2 RPJMD, yakni meningkatkan ketahanan keluarga, kualitas pembangunan pemuda dan pembangunan gender.

Dalam misi tersebut, terdapat sejumlah strategi yang berkaitan dengan pembangunan keluarga, penguatan keluarga balita, remaja dan lansia, peningkatan peran pemuda, pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak.

“Bahkan RPJMD secara khusus menetapkan strategi peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan serta optimalisasi pemenuhan akses layanan perlindungan perempuan dan anak. Maka RBI dapat menjadi ruang kolaboratif untuk mengimplementasikan agenda tersebut langsung di tingkat masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Hari menyebut Misi ke-5 RPJMD Kota Serang juga menjadi pintu masuk yang kuat bagi penerapan RBI. Misi tersebut berkaitan dengan upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang mandiri dan berkeadilan.

Menurutnya, arah kebijakan dalam Misi ke-5 mencakup optimalisasi perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut dinilai sangat relevan dengan konsep RBI yang mempertemukan perlindungan sosial dengan pemberdayaan masyarakat.

“RBI pada dasarnya dapat menjadi ruang untuk mempertemukan perlindungan sosial dengan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Dalam penerapannya, RBI akan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya DP3AKB untuk perlindungan perempuan dan anak, Dinas Kesehatan untuk kesehatan dan gizi, Dindikbud untuk pendidikan dan literasi, Dinsos untuk perlindungan sosial, serta DiskopUKMperindag untuk pemberdayaan ekonomi.

Selain itu, Disnakertrans akan mendukung aspek keterampilan dan ketenagakerjaan, DLH pada bidang lingkungan, Disparpora dalam kegiatan kepemudaan dan masyarakat, sementara kecamatan dan kelurahan menjadi pelaksana di wilayahnya masing-masing.

Adapun Bapperida sendiri berperan dalam koordinasi, sinkronisasi dan monitoring serta evaluasi program.

Hari menuturkan, sejumlah program yang selama ini telah berjalan juga berpotensi diintegrasikan ke dalam konsep RBI. Di antaranya program pemberdayaan masyarakat kelurahan, pemberdayaan sosial, kesehatan masyarakat, pendidikan, ketahanan keluarga, pemenuhan hak anak, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan UMKM, pengelolaan persampahan hingga penanggulangan bencana.

“Jadi RBI tidak harus dimaknai dengan membangun ruang atau fasilitas baru. Yang lebih penting adalah bagaimana program yang sudah ada dapat dikolaborasikan dan diarahkan berdasarkan kebutuhan masyarakat di wilayah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh jajaran pemda untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 untuk program Ruang Bersama Indonesia (RBI).

Instruksi tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Tito menegaskan Kemendagri akan mengawal penganggaran RBI di daerah agar program yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut masuk dalam APBD 2027.

“Ini akan kami kawal dari Kemendagri. Program tersebut harus masuk dalam APBD 2027, tapi kalau yang mau membuat model sebelum 2027 dengan anggaran yang ada ataupun dari non budget sepanjang sesuai hukum kami persilakan,” ujar Tito dikutip BANPOS, Selasa (15/9).

Lebih lanjut, Tito mengingatkan para kepala daerah bahwa isu perlindungan perempuan dan anak telah menjadi prioritas, baik di tingkat internasional maupun dalam visi misi Presiden Prabowo.

“Ini akan memberikan hal yang baik dan memberikan hal yang positif bukan hanya untuk pemerintah pusat tapi juga untuk para kepala daerah,” tambahnya.

Di sisi lain, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi memberikan penjelasan agar tidak terjadi salah tafsir di tingkat daerah. Ia membeberkan bahwa program tersebut sebenarnya tidak berorientasi pada proyek fisik.

“Jadi perlu kami tegaskan, RBI bukanlah program baru yang berdiri sendiri. RBI bukan pula membangun sebuah ruang atau gedung baru,” kata Arifah.

“RBI adalah gerakan dan platform kolaborasi yang mengintegrasikan berbagai program, potensi, sumber daya, layanan, dan aktor yang sebenarnya sudah ada agar tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling memperkuat dan menghasilkan dampak yang lebih besar bagi perempuan, anak, keluarga, dan juga masyarakat,” tutup keterangannya. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post