SERANG, BANPOS – Sebanyak tujuh sekolah swasta di Banten mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis Pemerintah Provinsi Banten. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menyebut alasan utama pengunduran diri beberapa sekolah tersebut disebabkan karena sekolah menilai besaran subsidi belum mampu menutup biaya operasional.
Sekretaris Dindikbud Banten, Rachmat Tamam, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan keputusan sekolah, bukan penghentian kerja sama oleh pemerintah. Hingga kini, Dindikbud masih merekap sekolah yang telah menyampaikan surat resmi pengunduran diri.
“Bukan di-cut, mereka mengundurkan diri, yang sudah suratnya sampai ke Dindikbud kalau sudah fix nanti kita panggil lagi harus putus kontrak harus ada perubahan surat keputusan lagi dan lain-lain. Kan harus buat berita acara jangan sampai hanya sepihak,” kata Rachmat, Rabu (22/7).
Menurut dia, beberapa sekolah yang mengundurkan diri berasal dari Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak. Rachmat mengatakan, sebagian sekolah yang mundur karena merasa bantuan biaya pendidikan dari Pemprov Banten belum cukup membiayai kebutuhan operasional apabila sekolah sepenuhnya mengandalkan subsidi pemerintah.
“Mungkin dari pembiayaan ya. Sekolah merasa tidak menutup (jika hanya mengandalkan subsidi dari Pemprov, red), mungkin kurang dari sepuluh sekolah,” ujarnya.
Dindikbud akan mengevaluasi dampak pengunduran diri tersebut terhadap peserta didik. Menurut Rachmat, siswa yang ingin tetap memperoleh fasilitas sekolah gratis dapat dipindahkan ke sekolah swasta lain yang masih mengikuti program tersebut.
“Kalau untuk penyelamatan kita lihat juga peserta didiknya. Kalau (sekolah yang mengundurkan diri, red) otomatis siswanya jadi harus bayar, kalau enggak ya dipindahkan muridnya ke sekitar sekolah gratis lain. Kan kasian, sekolahnya yang mundur anaknya mah enggak. Ya mau gamau siswanya kalau mau kami biayai sekolah gratis ya harus pindah,” kata dia.
Ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi sekolah swasta untuk mengikuti Program Sekolah Gratis. Karena itu, pemerintah tidak dapat memaksa sekolah tetap menjadi peserta apabila merasa skema pembiayaan tidak sesuai dengan kondisi mereka.
Di sisi lain, Dindikbud juga masih menemukan laporan adanya sekolah peserta program yang diduga tetap menarik pungutan dari siswa. Menurut Rachmat, setiap laporan akan diverifikasi sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi.
“Kalau sekolah yang melakukan pungutan kita panggil. Ada beberapa yang ada bukti saya telepon lalu dibalikin. Tidak langsung di-cut, dasarnya apa dia mungut untuk apa gitu karena kan ada beberapa komponen yang tidak boleh dipungut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin juga sempat mengatakan sejumlah sekolah swasta yang tergabung dalam program sekolah gratis tengah dievaluasi. Persoalannya beragam, dari perselisihan antara yayasan hingga sekolah yang tetap membebankan uang bangunan.
“Yang pertama ada perselisihan antara yayasan, kedua ada sekolah yang menaikan anggarannya, ada juga yang ternyata tetap membebankan uang bangunan, uang SPP, uang pangkal. Ya banyak hal lah,” ujarnya, Kamis (25/6) lalu.
Program Sekolah Gratis mewajibkan sekolah peserta tidak lagi membebankan sejumlah biaya pendidikan tertentu kepada siswa. Karena itu, pemerintah daerah menilai kepatuhan sekolah terhadap aturan program menjadi salah satu aspek penting dalam evaluasi.
Jamaluddin mengatakan, pemerintah provinsi belum memutuskan apakah sekolah yang dicoret nantinya akan langsung digantikan oleh sekolah lain. Keputusan tersebut masih menunggu arahan Gubernur Banten.
“Ya nanti kita lihat nanti saya minta kebijakan Pa Gubernur,” ucapnya.(*)







Discussion about this post