SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Kabupaten Serang mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Serang. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai NasDem, Ahmadi, turun langsung melakukan pengawasan ke SMP Negeri 1 Ciruas setelah menerima sejumlah laporan terkait proses penerimaan peserta didik baru.
Dalam kunjungannya, Ahmadi menemukan beberapa persoalan yang dinilai perlu segera diklarifikasi. Salah satunya berkaitan dengan sistem seleksi yang diduga tidak mampu mengakomodasi kondisi tertentu yang dialami calon peserta didik. Menurut Ahmadi, pihaknya sengaja melakukan monitoring untuk memastikan seluruh proses SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di SMPN 1 Ciruas karena ada beberapa kasus yang cukup unik dan perlu mendapatkan penjelasan,” ujarnya, Jumat, (3/7).
Legislator Partai Nasdem itu menjelaskan, aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 mengatur bahwa perpindahan domisili yang digunakan sebagai dasar pendaftaran harus sudah berlangsung minimal satu tahun. Ketentuan tersebut menjadi kendala bagi sebagian calon siswa yang baru melakukan perubahan kartu keluarga.
Ia mencontohkan adanya seorang calon siswa yang sebelumnya berdomisili di Singamerta, kemudian berpindah ke Citerep dengan jarak tempat tinggal yang justru lebih dekat ke sekolah. Namun, sistem tidak dapat memproses pendaftaran karena kartu keluarga yang digunakan belum memenuhi syarat waktu perpindahan domisili, padahal secara geografis rumah calon siswa tersebut hanya berjarak sekitar 400 hingga 600 meter dari sekolah.
“Kami ingin memastikan persoalan ini bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Jangan sampai aturan administrasi justru menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan,” katanya.
Dari hasil komunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Ahmadi mengungkapkan bahwa calon siswa tersebut disarankan menggunakan kartu keluarga lama saat melakukan pendaftaran. Langkah itu diharapkan membuat sistem dapat membaca data calon peserta didik sebelum dilakukan proses verifikasi lanjutan.
Selain persoalan domisili, DPRD juga menerima berbagai masukan dari masyarakat mengenai jalur afirmasi yang menggunakan indikator desil sebagai dasar penerimaan siswa dari keluarga kurang mampu. Ahmadi menilai masih terdapat kebingungan di masyarakat mengenai status penerima bantuan yang masuk kategori Desil 2.
Menurutnya, peserta didik yang telah tercatat dalam basis data pemerintah seharusnya dapat diverifikasi melalui sistem, terutama jika telah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, ia tidak menutup kemungkinan masih terdapat kendala administrasi akibat data yang belum diperbarui di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kalau memang datanya belum masuk ke Dapodik, tentu akan berdampak terhadap hak siswa memperoleh bantuan maupun mengikuti jalur afirmasi,” jelasnya.
Ahmadi juga meminta agar pemerintah memastikan status Desil 2 yang dimiliki calon peserta didik benar-benar merupakan data yang sudah lama tercatat, bukan hasil pembaruan menjelang pelaksanaan SPMB. Menurutnya, validitas data menjadi faktor penting agar proses seleksi berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, pihak sekolah memaparkan tingginya jumlah pendaftar di SMPN 1 Ciruas. Hingga proses penerimaan berlangsung, jumlah pendaftar telah mencapai sekitar 550 siswa, sementara daya tampung sekolah hanya tersedia untuk 357 peserta didik.
Ahmadi menilai tingginya jumlah pendaftar dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk serta keinginan masyarakat menyekolahkan anak di lokasi yang dekat dengan tempat tinggal. Faktor jarak dinilai sangat berpengaruh terhadap biaya transportasi yang harus dikeluarkan keluarga setiap hari.
“Mayoritas masyarakat memilih sekolah yang paling dekat karena bisa mengurangi biaya transportasi dan lebih mudah dijangkau,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang agar memberikan perhatian serius terhadap tingginya angka anak yang tidak bersekolah. Menurutnya, salah satu penyebabnya ialah banyak calon siswa gagal diterima di sekolah negeri terdekat, sehingga membuat sebagian anak memilih tidak melanjutkan pendidikan karena keterbatasan ekonomi untuk masuk ke sekolah swasta.
“Masih banyak masyarakat yang berharap sekolah negeri karena biaya pendidikan lebih ringan. Ketika tidak diterima, sebagian anak akhirnya tidak melanjutkan sekolah,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Serang agar segera menambah unit sekolah baru, khususnya di Kecamatan Ciruas, karena penambahan ruang kelas dinilai belum cukup mengatasi lonjakan jumlah peserta didik setiap tahun. Selain pembangunan sekolah baru, Ahmadi juga meminta pemerintah menambah jumlah tenaga pendidik agar kualitas pembelajaran tetap terjaga.
Ia mengungkapkan kondisi serupa juga terjadi di SMPN 2 Ciruas. Berdasarkan data yang diterimanya, sekolah tersebut menerima sekitar 303 pendaftar, sementara kuota yang tersedia hanya 252 siswa. Menurutnya, data tersebut menjadi bukti bahwa kapasitas sekolah negeri di Kecamatan Ciruas sudah tidak lagi sebanding dengan jumlah penduduk usia sekolah.
Karena itu, DPRD berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis melalui penambahan sekolah negeri baru sekaligus memperkuat sarana pendidikan agar seluruh anak di Kabupaten Serang memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terkendala keterbatasan daya tampung sekolah. (*)



Discussion about this post