Tak Cukup Klaim Aset, Pemprov Banten Didesak Tuntut Ganti Rugi PT Modernland

SERANG, BANPOS – Sengketa lahan Situ Ranca Gede memasuki babak baru. Koalisi Pemerhati mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak hanya mengamankan aset yang telah dimenangkan di pengadilan, tetapi juga menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan yang selama puluhan tahun diduga memanfaatkan lahan tersebut.

Desakan itu muncul karena adanya dugaan kerugian negara akibat pengelolaan lahan secara ilegal untuk kepentingan komersial.

Baca Juga

Perwakilan Koalisi Pemerhati dari Brigade Nusantara (Brinus), Gaos Alam atau BG, menilai kemenangan hukum yang telah diperoleh Pemprov Banten melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

Menurutnya, jika putusan tersebut tidak segera dieksekusi, status hukum lahan berpotensi kembali menimbulkan polemik dan membuka ruang bagi pihak lain untuk mengklaim aset tersebut.

“Terkait Situ Ranca Gede ini, Biro Hukum harus memiliki langkah yang konkret dan pasti. Karena kalau tidak segera ditindaklanjuti, meskipun sudah dimenangkan di PTUN dan MA, persoalan ini bisa kembali menjadi bias,” kata BG, Minggu (21/6).

Selain pengamanan aset, BG juga meminta Pemprov Banten berani menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi kepada perusahaan yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

Menurutnya, penggunaan aset negara selama puluhan tahun tanpa kontribusi kepada negara telah menimbulkan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.

“Harus menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut karena selama sekian puluh tahun aset negara ini dipakai oleh mereka. Tentu ada kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.

BG juga menyoroti adanya dugaan praktik jual beli dan alih fungsi lahan yang dilakukan untuk kepentingan bisnis. Padahal, lahan tersebut merupakan aset negara yang seharusnya dilindungi.

Karena itu, ia menilai penguasaan aset secara administratif saja tidak cukup. Pemprov Banten harus segera melakukan penguasaan fisik terhadap lahan yang saat ini masih ditempati pihak perusahaan.

“Gimana kuasainya? Ya harus dilakukan eksekusi. Harus segera dilakukan eksekusi karena posisi lahan hari ini masih ditempati oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Furqon, memastikan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, aset Situ Ranca Gede telah menjadi milik Pemprov Banten.

Menurutnya, saat ini pemerintah daerah sedang menyusun langkah lanjutan untuk mengamankan aset yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 triliun tersebut.

“Namun bagaimanapun ini harus hati-hati. Kami sekarang sedang mengkaji skenario apa yang akan dilakukan dan sudah meminta dinas teknis untuk melakukan langkah-langkah pengamanan aset,” kata Furqon. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post