Pemkot-Pemkab Saut-sautan Soal Sengkarut Aset yang Ada di Kota Serang

SERANG, BANPOS – Polemik sengketa aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali memanas. Saling tanggapan antar kedua belah pihak terus bergulir usai mediasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Analis Hukum Sekretariat Daerah Kota Serang, Muhammad Dema Al Rizki, menyampaikan bahwa sengketa aset berpotensi dibawa ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) apabila mediasi di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak mencapai titik temu.

Baca Juga

Dema menjelaskan, dalam mediasi yang diinisiasi Dirjen Otda Kemendagri, pemerintah pusat meminta agar penyelesaian sengketa aset terlebih dahulu dilakukan melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten.

“Jadi kami dari Pemerintah Kota Serang telah menghadiri mediasi yang diinisiasi oleh Dirjen Orda Kemendagri. Dalam mediasi tersebut disampaikan bahwa selanjutnya akan dijadwalkan mediasi dengan Pak Gubernur,” ujarnya, Jumat (22/5).

Menurutnya, Gubernur Banten nantinya akan mempertemukan Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang untuk membahas penyelesaian sengketa aset yang hingga kini belum rampung.

“Pak Gubernur akan memanggil Ibu Bupati dan Bapak Walikota Serang beserta jajaran masing-masing untuk membicarakan seperti apa penyelesaian aset ini,” katanya.

Pemkot Serang, kata Dema, tetap berharap seluruh aset yang berada di wilayah administratif Kota Serang dapat diserahkan menjadi aset milik Pemerintah Kota Serang sebagaimana amanat pembentukan daerah otonom baru.

“Kami di Pemerintah Kota Serang tetap berharap bahwa seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang menjadi aset milik Kota Serang,” tegasnya.

Ia juga menuturkan, apabila mediasi di tingkat gubernur tidak membuahkan hasil, maka sengketa tersebut akan dibawa ke DPOD yang diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Dirjen Orda Kemendagri menyampaikan bahwa apabila mediasi oleh Pak Gubernur tidak menemui titik terang, maka selanjutnya akan dibawa ke DPOD,” ucapnya.

Pernyataan tersebut kemudian direspons oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus.

Agus menegaskan, dalam rapat terakhir bersama Ditjen Otda pada Rabu (20/5), telah disepakati terdapat 10 aset dengan 17 register yang tidak akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.

Menurut Agus, lima dari 10 aset tersebut merupakan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang secara aturan dapat berkedudukan di mana saja. Sedangkan lima aset lainnya merupakan aset bersejarah yang memiliki nilai historis bagi Kabupaten Serang dan Provinsi Banten.

“Lima aset merupakan aset BLUD yang secara aturan bisa berkedudukan di mana saja. Kemudian lima aset lainnya merupakan aset historis dan sejarah Kabupaten Serang, termasuk sejarah terbentuknya Provinsi Banten,” katanya, Minggu (24/5).

Ia menyebutkan, aset-aset bersejarah tersebut ke depan direncanakan menjadi kawasan heritage dan warisan budaya sesuai penetapan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010.

Namun, polemik tidak berhenti sampai di situ. Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Subagyo, turut memberikan penjelasan terkait hasil rapat bersama Dirjen Otda Kemendagri yang turut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Subagyo mengatakan, rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kabupaten Serang, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretariat Negara hingga Sekretariat Wakil Presiden karena Ketua DPOD dijabat Wakil Presiden RI.

“Iya, jadi kemarin Dirjen Otda mengundang rapat yang mengundang Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kabupaten Serang dan juga kementerian serta lembaga lain seperti KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, BPN, Setneg dan juga Sekretariat Wapres karena ketua DPOD itu Pak Wapres,” ujar Subagyo saat ditemui diruang kerjanya, Senin (25/5).

Menurut Subagyo, pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah percepatan penyerahan aset yang sebelumnya telah disepakati untuk diserahkan secara bertahap oleh Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.

Selain itu, rapat juga membahas 10 aset yang dinyatakan tidak akan diserahkan oleh Pemkab Serang. Pembahasan tersebut, kata dia, difokuskan pada penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.

“Kemudian terhadap 10 aset yang tidak akan diserahkan oleh Kabupaten Serang kemarin dibahas akan disesuaikan dengan Undang-Undang pembentukan Kota Serang, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007,” katanya.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa aset nantinya akan dibahas lebih teknis melalui tim DPOD yang melibatkan Dirjen Otda, Dirjen Keuangan Daerah, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, BPN hingga tenaga ahli hukum tata negara.

“Kesimpulannya terhadap penyelesaian sengketa aset antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Kota Serang akan diselesaikan lebih teknis melalui tim DPOD dengan melibatkan berbagai lembaga dan tenaga ahli hukum tata negara,” jelasnya.

Subagyo menyebut, inti perbedaan pendapat antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang terletak pada penafsiran Pasal 13 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, khususnya pada frasa “sebagian aset”.

Pemkab Serang, kata “sebagian” kemungkinan dimaknai bahwa tidak seluruh aset di wilayah Kota Serang wajib diserahkan. Sementara Pemkot Serang memiliki penafsiran berbeda.

“Sementara pemahaman kita, karena pada saat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 diundangkan seluruh aset itu milik Kabupaten Serang, maka aset yang ada di Kota Serang adalah sebagian dari seluruh aset Kabupaten Serang. Artinya aset yang berada di Kota Serang wajib diserahkan,” terangnya.

Subagyo juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2008, Bupati Serang saat itu, Taufik Nurrahman, pernah meminta penjelasan hukum kepada Kemendagri terkait penafsiran frasa tersebut.

Menurutnya, jawaban Kemendagri saat itu mengacu pada Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001 yang menyatakan seluruh aset di daerah otonom baru wajib diserahkan.

“Surat itu dijawab oleh Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda dan menjelaskan bahwa yang menjadi rujukan adalah Kepmendagri 42 Tahun 2001 yang menyatakan seluruh aset yang berada di daerah otonom baru wajib diserahkan,” katanya.

Meski demikian, Subagyo memastikan keputusan final terkait sengketa aset tersebut akan tetap menunggu hasil pembahasan dan keputusan DPOD.

“Keputusan final nanti akan menunggu keputusan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah,” tandasnya. (*).

Berita Terkait

Discussion about this post