Oleh : Cecep Abdul Hakim
Akademisi dan Pemerhati Kebijakan Publik
Mengapa Banten masih tertinggal dalam menuntaskan wajib belajar 12 tahun?
Pertanyaan ini tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Di tengah posisinya sebagai kawasan industri strategis nasional, Banten justru menghadapi paradoks pembangunan: pertumbuhan ekonomi tidak sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan rata-rata lama sekolah di Banten masih 9,8 tahun—setara jenjang SMP dan tertinggal dari target wajib belajar 12 tahun.
Ketertinggalan ini tidak berdiri sendiri. Sekitar 67 persen penduduk masih berpendidikan di bawah SMA. Dibandingkan DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang telah melampaui rata-rata lama sekolah di atas 11 tahun, terlihat bahwa pembangunan pendidikan menengah di Banten tertinggal dalam skala yang serius. Tanpa intervensi yang tepat, kondisi ini berisiko mengunci ketimpangan ekonomi lintas generasi.
Jawaban atas pertanyaan “mengapa tertinggal” setidaknya dapat ditelusuri dari tiga persoalan utama.
Pertama, akses pendidikan yang belum inklusif. Hingga awal 2026, angka putus sekolah pada jenjang SMA dan SMK masih mendekati 20 persen. Artinya, satu dari lima anak tidak menuntaskan pendidikan menengah. Di wilayah selatan Banten, seperti Lebak dan Pandeglang, persoalan ini semakin nyata. Jarak sekolah yang jauh, keterbatasan transportasi, serta biaya tidak langsung yang tinggi membuat pendidikan sulit dijangkau. Dalam banyak kasus, berhenti sekolah bukan pilihan, melainkan keterpaksaan. Pendidikan, dalam praktiknya, masih menjadi privilese, bukan hak.
Kedua, kebijakan yang belum adaptif terhadap realitas wilayah. Di atas kertas, pemerintah telah merancang berbagai program perluasan akses dan peningkatan kualitas. Namun, implementasinya belum sepenuhnya menjangkau kelompok paling rentan. Kebijakan yang bersifat seragam tidak selalu efektif dalam menjawab kebutuhan daerah dengan karakteristik geografis dan sosial-ekonomi yang berbeda.
Di sinilah urgensi evaluasi kebijakan menjadi tidak terelakkan.
Pemerintah Provinsi Banten tidak dapat semata berlindung pada kompleksitas wilayah atau keterbatasan struktural. Justru di situlah kapasitas kebijakan diuji: apakah mampu menghadirkan intervensi yang kontekstual, terukur, dan berpihak pada kelompok yang paling membutuhkan. Fakta bahwa angka putus sekolah masih tinggi dan ketimpangan wilayah tetap lebar menunjukkan bahwa kebijakan belum sepenuhnya bekerja di tingkat implementasi.
Ketiga, lemahnya keterkaitan antara pendidikan dan dunia kerja. Lulusan SMK masih menjadi penyumbang terbesar pengangguran terbuka. Hal ini menandakan adanya ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dan kebutuhan industri. Tanpa reformasi kurikulum dan kemitraan yang lebih kuat dengan dunia usaha, sekolah akan terus menghasilkan lulusan—tetapi bukan pekerjaan. Dalam konteks ini, kegagalan pendidikan sekaligus mencerminkan kegagalan kebijakan pembangunan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kesenjangan digital. Akses terhadap teknologi belum merata, terutama di wilayah pedesaan. Dalam era pembelajaran berbasis digital, ketimpangan ini berpotensi memperdalam kesenjangan pendidikan secara sistemik.
Namun demikian, persoalan pendidikan di Banten tidak hanya berkaitan dengan sistem, tetapi juga dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Banyak keluarga masih dihadapkan pada pilihan sulit antara pendidikan dan kebutuhan hidup. Tanpa dukungan kebijakan perlindungan sosial yang terintegrasi, risiko putus sekolah akan terus berulang.
Proses Menuntun Manusia
Sebagaimana ditegaskan oleh Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah proses menuntun manusia menuju kemerdekaan. Namun tuntunan itu hanya bermakna jika akses terhadap pendidikan benar-benar terbuka bagi semua.
Menjawab ketertinggalan ini membutuhkan langkah yang lebih konkret. Pemerintah perlu memperluas pembiayaan pendidikan yang menjangkau biaya tidak langsung, meningkatkan daya tampung sekolah menengah, memperkuat link and match dengan industri, serta mempercepat pemerataan infrastruktur digital. Tanpa langkah terukur, kebijakan akan terus berputar pada level administratif.
Pada akhirnya, keberhasilan wajib belajar 12 tahun tidak ditentukan oleh banyaknya program, tetapi oleh sejauh mana kebijakan mampu menjangkau mereka yang paling tertinggal.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka ketertinggalan pendidikan di Banten bukan hanya akan terus berlangsung, tetapi juga diwariskan.
Dan ketika pendidikan gagal menjangkau yang paling rentan, yang kita kehilangan bukan hanya masa depan anak-anak Banten, melainkan juga arah keadilan itu sendiri. (*)







Discussion about this post