SERANG, BANPOS – Walikota Serang Budi Rustandi resmi menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) sebagai landasan hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Selanjutnya, Pemkot Serang mengakomodasi penuh hak para pegawai PPPK paruh waktu yang merupakan transformasi dari tenaga honorer.
“Dapat, paruh waktu tetap menerima THR sesuai aturan dan hitungan proporsional yang ada,” tegas Budi Rustandi saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2026).
Setelah itu, ia menjamin kondisi APBD Kota Serang sangat mumpuni untuk mengeksekusi kebijakan ini tanpa hambatan finansial sedikit pun.
“Manajemen keuangan kita baik, Perwal sudah ditandatangani dan besok sudah bisa dibayarkan,” tambahnya dengan nada penuh optimis.
Budi berharap pencairan THR PPPK Paruh Waktu ini dapat segera menggerakkan roda perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
“Kesejahteraan abdi negara adalah prioritas kami agar mereka semakin semangat melayani masyarakat Kota Serang,” pungkas Budi menutup keterangan.
Terpisah, Sekretaris BPKAD Kota Serang Yusuf Suprapto mengonfirmasi bahwa eksekusi pencairan THR akan langsung dilakukan secara serentak.
“Pemkot mulai membayarkan THR bagi ASN dan PPPK mulai hari Kamis 12 Maret 2026,” jelas Yusuf Suprapto.
Alokasi Puluhan Miliar Untuk Pegawai
Yusuf menjelaskan bahwa komponen yang dibayarkan meliputi gaji THR serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR bagi aparatur.
“Total alokasi dana yang kami siapkan mencapai kurang lebih empat puluh lima miliar rupiah,” rincinya mengenai anggaran jumbo tersebut.
Kemudian, dana puluhan miliar tersebut akan mengalir kepada ribuan abdi negara yang bertugas di seluruh lingkungan pemerintah kota.
“Anggaran ini akan didistribusikan kepada tiga ribu PNS dan lima ratus lebih CPNS,” ungkap Yusuf membeberkan rincian penerima.
Berikutnya, tercatat sebanyak 1.947 PPPK penuh waktu serta 3.796 PPPK paruh waktu juga masuk dalam daftar penerima THR tahun ini.
“Kami memastikan tidak ada satu pun pegawai yang tertinggal dalam pembagian hak tahunan ini,” tegas Yusuf. (*)







Discussion about this post