Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

SERANG, BANPOS – Pemprov Banten tidak menganggarkan tunjangan hari raya (THR) secara khusus bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun ini.

Hal itu dikarenakan skema pembayaran bagi PPPK Paruh Waktu masih melekat pada anggaran operasional di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja.

Baca Juga

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa penganggaran THR yang disiapkan pemerintah provinsi saat ini hanya untuk PPPK penuh waktu karena gajinya dibayarkan langsung melalui mekanisme belanja pegawai di BPKAD.

“Yang P3K paruh waktu ini kan masih ikut ke OPD dia,” ujar Mahdani, Senin, (2/3).

Menurutnya, perbedaan mekanisme penggajian menjadi alasan tidak adanya alokasi khusus THR di tingkat provinsi untuk PPPK paruh waktu.

“Kalau P3K penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD, jadi THR dia kan dari situ. Kalau yang P3K paruh waktu kan masuk di operasional di OPD,” katanya.

Mahdani menerangkan, untuk PPPK paruh waktu, pembayaran honor masih dibebankan pada belanja operasional OPD masing-masing, bukan pada pos belanja pegawai yang dikelola secara terpusat oleh BPKAD.

Terkait besaran dan waktu pencairan THR tahun ini, Mahdani menyebut pihaknya juga masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.

“Belum keluar edaran. Apakah 50 atau 100 persen belum tahu, kan keputusan di sana (pusat, red),” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten (BKD) Banten, Ai Dewi Suzana, mengatakan hingga kini belum ada pembahasan terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk PPPK paruh waktu. Akan tetapi, untuk pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu menurutnya sudah ada di anggaran operasional OPD masing-masing.

“Belum, belum ada pembahasan terkait itu (pemberian TPP). Kan dia pengangkatannya juga baru akhir tahun kemarin, sebenarnya kan mereka gajinya juga masih di OPD masing-masing, bukan ke rekening gaji, bukan belanja pegawai,” ujarnya.

Meski tidak dianggarkan secara terpisah di tingkat provinsi, Ai menyebut dalam praktik sebelumnya tenaga non-ASN tetap mendapatkan alokasi serupa melalui skema honor yang dihitung hampir setara dengan 13 hingga 14 bulan pembayaran.

“Kalau THR biasanya dapat, karena waktu non ASN dia tetap ada dianggarkan. Maksudnya itu honor mereka dianggarkan selama 14 bulan atau 13 bulan, pokoknya hampir sama lah sama kita perlakuannya, cuma TPP-nya saja yang belum, baru TPP untuk PPPK penuh waktu,” jelas Ai. (*)

Berita Terkait

Discussion about this post